Menuju konten utama

KPK Mengakui Modus Kasus Suap Meikarta Cukup Rumit

KPK mengakui modus suap perizinan Meikarta cukup rumit. KPK menduga ada sejumlah kode yang digunakan para pelaku.

KPK Mengakui Modus Kasus Suap Meikarta Cukup Rumit
Terdakwa kasus dugaan suap Billy Sindoro bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/12/2018). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus dugaan suap dari Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait perizinan Meikarta cukup rumit jika dibandingkan perkara korupsi lainnya.

"Untuk kasus Meikarta kami menemukan beberapa modus dan metode yang cukup rumit dibanding kasus lain," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2019).

Sebab, kata Febri, terdapat banyak perantara yang digunakan untuk mengalirkan suap dari Billy Sindoro ke Neneng Hasanah Yasin.

Selain itu dalam kasus ini KPK pun mengidentifikasi penggunaan sejumlah kode dalam perkara ini. Kode yang dianggap pun cukup kompleks karena bermakna nama seseorang, nama lokasi, atau kode lainnya. Febri mengatakan, butuh 1 tahun bagi penyelidik KPK untuk membongkar kode tersebut

"Sandi nama tempat atau nama orang, itu yang kami bongkar dalam proses penyelidikan kemarin yang makan waktu sampai 1 tahun," kata Febri.

Febri menganggap suap perizinan Meikarta memang sengaja dibuat rumit untuk menyembunyikan jejak dari penegak hukum.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan pegawai Lippo sebagai tersangka pemberi suap, yakni Taryudi (T) dan Fitra selaku konsultan Lippo Group dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.

Sedangkan tersangka penerima suap lainnya adalah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPRKabupaten).

Diduga Billy Sindoro telah menyuap Bupati Bekasi dan sejumlah kepala dinas di Kabupaten Bekasi untuk memuluskan perizinan Meikarta. Namun, di dalam perkembangannya ditemukan juga indikasi pemberian hadiah kepada sejumlah anggota DPRD Bekasi.

Seorang pimpinan DPRD Bekasi telah mengembalikan uang tersebut ke KPK dengan jumlah Rp80 juta. Sebelumnya sejumlah anggota DPRD Bekasi pun telah mengembalikan uang terkait Meikarta dengan total Rp 110 juta. Dengan demikian, jumlah keseluruhan uang dari unsur DPRD yang telah dikembalikan mencapai Rp 180 juta.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Agung DH