Menuju konten utama

KPK Geledah 2 Rumah Saksi Kasus Suap Proyek Wali Kota Medan

KPK juga memeriksa saksi untuk mengetahui sumber dana Wali Kota Medan ke Jepang yang tak pakai dana APBD.

KPK Geledah 2 Rumah Saksi Kasus Suap Proyek Wali Kota Medan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan soal penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/10/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd.

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 2 tempat di Kota Medan kasus terkait dugaan suap proyek dan jabatan pada pemerintah Kota Medan tahun 2019.

Juri Bicara KPK, Febri Diansyah menerangkan, lokasi penggeledahan pertama di rumah seorang saksi bernama Yencel alias Ayen, Selasa (29/10/2019).

"Pada hari Rabu ini, tim kembali menggeledah rumah seorang saksi bernama Farius Fendra alias Mak Te," ujar Febri melalui keterangan tertulis, Rabu malam.

Dari penggeledahan di kediaman Ayen, KPK menyita sejumlah dokumen beserta barang bukti elektronik.

"KPK mengimbau semua pihak terkait bersikap kooperatif, termasuk saksi Farius Fendra yang direncanakan akan diperiksa minggu depan," ujarnya.

Selain itu, KPK juga memeriksa delapan saksi untuk tersangka Wali Kota Medan Tengku Eldin Dzulmi yang dilakukan di Kejati Sumatera Utara, hari ini.

"Saksi-saksi yang diperiksa masih dikonfirmasi terkait sumber dana yang digunakan Wali Kota Medan beserta jajarannya untuk melakukan perjalanan dinas ke Jepang yang tidak bersumber dari APBD," ujarnya.

Dzulmi ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka karena diduga sebagai penerima suap proyek dan jabatan.

Selain Dzulmi, Kepala Bagian Protokoler Kota Medan SFI (Syamsul Fitri Siregar) sebagai penerima dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan IAN (Isa Ansyari) sebagai pemberi suap proyek juga ditetapkan menjadi tersangka.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Dzulmi dan SFI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi, IAN disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 20/2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT WALI KOTA MEDAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali