Menuju konten utama

KPK Duga Bupati Jepara Suap Hakim PN Semarang

KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki terlibat dalam pemberian suap kepada hakim. Suap itu diduga terkait dengan putusan perkara praperadilan di PN Semarang pada tahun 2017.

KPK Duga Bupati Jepara Suap Hakim PN Semarang
Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka baru di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/4/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan tim untuk menggeledah kantor Bupati Jepara Ahmad Marzuki pada Selasa (4/12/2018).

Penggeledahan tersebut dilakukan oleh penyidik KPK terkait dengan pengusutan kasus dugaan pemberian suap kepada hakim yang melibatkan Marzuki.

"Diduga Bupati Jepara memberikan dana [suap] kepada Hakim terkait putusan atas praperadilan di PN Semarang tahun 2017," kata Ketua KPK Agus Rahardjo melalui keterangan tertulisnya, pada hari ini.

Menurut Agus, saat penggeledahan kantor Bupati Jepara pada hari ini, tim KPK menyita sejumlah dokumen.

Selain itu penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait dengan perkara ini.

Kendati demikian, Agus masih enggan memberi informasi detail terkait perkara suap Bupati Jepara tersebut. Ia meminta wartawan menunggu konferensi pers resmi yang digelar KPK untuk menjelaskan detail kasus ini.

"Nanti akan dijelaskan lebih lengkap di konpers [konferensi pers]," kata Agus.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP BUPATI JEPARA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom