Menuju konten utama

KPK Periksa Kembali Pimpinan DPRD Bekasi di Kasus Suap Meikarta

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka NR [Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

KPK Periksa Kembali Pimpinan DPRD Bekasi di Kasus Suap Meikarta
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi pernyataan kepada wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (7/11/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jejen Sayuti pada Senin (3/12/2018). Jejen diperiksa dalam perkara suap terkait perizinan Meikarta terhadap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka NR [Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (3/12/2018).

Jejen sebelumnya juga telah diperiksa KPK dalam perkara ini pada Rabu (28/11/2018).

Hari ini KPK juga memanggil anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto. Ia pun diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Neneng Rahmi.

Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, salah satunya adalah CEO Lippo Group James Riady dan Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Toto Bartholomeus.

Seperti diketahui proyek Meikarta ini dikerjakan oleh PT Mahkota Sentosa Utama yang merupakan anal perusahaan PT Lippo Cikarang.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menemukan kalau perizinan Meikarta memang telah bermasalah sejak awal. Salah satunya ialah penggunaan tanggal lampau (backdate) dalam sejumlah perizinan Meikarta.

Selain itu KPK juga menemukan adanya keterangan yang tidak sinkron antara pejabat Lippo dengan pegawai Lippo yang diperiksa sebagai saksi. Untuk itu KPK mengingatkan agar setiap saksi agar memberi keterangan yang sebenarnya.

KPK menetapkan 9 orang tersangka dalam perkara ini, dua orang di antaranya ialah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dan Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Billy diduga memberikan suap sebesar 7 miliar kepada Neneng untuk memuluskan perizinan Meikarta.

Baca juga artikel terkait KASUS MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri