Menuju konten utama

KPK Didesak Umumkan Nama-nama Pengembali Suap e-KTP

KPK didesak untuk mengumumkan nama-nama pengembali uang suap korupsi e-KTP dan segera menetapkan tersangka baru dalam proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun tersebut.

KPK Didesak Umumkan Nama-nama Pengembali Suap e-KTP
Ilustrasi. Dua terdakwa kasus korupsi e-KTP Sugiharto (kanan) dan Irman (kiri) menghadiri sidang lanjutan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/Spt/17.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengumumkan nama-nama pengembali uang suap korupsi e-KTP dan segera menetapkan tersangka baru dalam proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun tersebut.

Desakan tersebut disampaikan Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kabupaten Lebak, Roji Santani seperti dikutip Antara, Minggu (16/7/2017). Ia beralasan, masyarakat mempertanyakan alasan komisi antirasuah yang masih merahasiakan nama-nama pengembali suap korupsi e-KTP itu.

“Kami mendesak KPK mengumumkan nama-nama yang mengembalikan uang suap korupsi e-KTP demi tegaknya rasa keadilan dalam kasus itu,” ujarnya.

Menurut Roji, masyarakat mempertanyakan lembaga KPK yang hingga kini merahasiakan nama-nama yang mengembalikan uang suap hasil kejahatan korupsi e-KTP. Semestinya, kata dia, nama-nama yang terlibat tindak pidana korupsi tidak dirahasiakan karena mereka secara bersama-sama melakukan kejahatan uang negara.

Karena itu, pihaknya meminta KPK transparan dalam penanganan kasus korupsi e-KTP kepada masyarakat luas.

“Kami berharap KPK berani dan tidak takut adanya teror maupun intimidasi, karena negara kita berdasarkan negara hukum," katanya.

Menurut dia, pengembalian uang suap itu tidak secara otomatis kasus penanganan korupsi e-KTP dihentikan. Namun, kasus suap tersebut tentu harus berlanjut untuk mengikuti proses hukum. Mereka sama-sama terlibat melakukan kejahatan korupsi.

Saat ini, penanganan kasus korupsi e-KTP diduga melibatkan anggota DPR karena mereka melakukan perlawanan dengan membentuk Pansus Hak Angket.

Selain itu juga ada upaya merevisi UU KPK dengan tujuan memperlemah penindakan kejahatan korupsi. “Kami menduga jangan-jangan dari 14 nama yang mengembalikan uang suap itu terdapat anggota DPR,” kata dia.

Dalam kasus korupsi e-KTP ini, KPK telah menyita dan menerima uang Rp247 miliar dari mega proyek e-KTP yang mencapai Rp 5,9 triliun dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz