tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendalaman terkait tahapan teknis jual beli liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa karyawan PT Pertamina (Persero) Bayu Satria Irawan sebagai sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021.
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan tahapan teknis dilaksanakannya jual beli LNG di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (8/7/2022).
KPK saat ini tengah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina. Namun demikian KPK belum dapat merinci siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka berikut kronologi serta sangkaan pelanggaran yang dilakukan.
Sesuai peraturan KPK, kata Ali Fikiri, KPK baru akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan, dan pasal-pasal yang disangkakan ketika telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Dalam kasus ini KPK juga telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soetjipto dan mantan Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji.
Selain keduanya, tim penyidik juga turut memanggil Dewan Komisaris PT Pertamina 2010 - 2013 Evita Herawati Legowo.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky