Menuju konten utama

KPK Dalami Peran Keluarga di Kasus Gratifikasi Bupati Mojokerto

"KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi melalui sarana perbankan melalui pihak keluarga," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

KPK Dalami Peran Keluarga di Kasus Gratifikasi Bupati Mojokerto
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (kiri) dan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengumumkan rilis, Jakarta, Kamis (28/09/2017). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pendalaman dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa yang melibatkan keluarga. Mereka mulai menelusuri dugaan gratifikasi lewat perbankan yang ditujukan kepada keluarga Mustafa.

"KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi melalui sarana perbankan melalui pihak keluarga," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (2/5/2018).

Febri menerangkan, dari hasil rangkaian penggeledahan di Kabupaten Mojokerto, tim KPK menemukan Rp3,7 miliar di rumah orang tua tersangka Mustafa. Uang didapatkan di dalam lemari kamar dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Uang masih dalam bungkusan tas kresek hitam sekitar Rp700 juta, kardus dan 3 tas lain untuk sisanya. "Saat penggeledahan dilakukan, MKP [Mustafa] sedang berada di lokasi," tutu Febri.

Selain itu, KPK mulai mendalami dugaan gratifikasi kendaraan yang diduga untuk Mustafa. Sebagai informasi, penyidik KPK menyita sejumlah kendaraan dalam penyidikan kasus gratifikasi ini, yakni 6 unit mobil yang terdiri atas 1 unit Toyota Innova, 1 unit Toyota Innova Reborn, 1 unit Range Rover Evoque, 1 unit Subaru, 1 unit Daihatsu Pickup dan 1 unit Honda CRV; 2 unit sepeda motor; dan 5 unit jetski.

KPK mengumumkan Bupati Mojokerto Mustafa sebagai tersangka dalam dua perkara korupsi, Senin (30/4/2018). KPK menetapkan Mustafa terlibat dalam kasus korupsi dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mejokerto Tahun 2015 dan dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Mojokerto.

Dalam perkara penerimaan hadiah atau janji, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya adalah Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto periode 2010 2015 dan periode 2016-2021; Ockyanto selaku l Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group); dan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Proteindo) sebagai tersangka. Mustafa diduga telah menerima uang sebesar Rp2,7 miliar untuk memuluskan pelaksanaan proyek.

Di sisi lain, dalam perkara gratifikasi, KPK menjerat Mustafa bersama dengan Zainal Abidin selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Molokerto periode 2010-2015 menerima gratifikasi. KPK menduga Mustafa dan Abidin menerima fee proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto di tahun 2015.

Ia diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut pada KPK sebagaimana diatur di Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Dugaan penerimaan gratifikasi setidak-tidaknya Rp3,7 miliar," kata Laode.

Dalam perkara gratifikasi, Mustafa dan Abidin disangkakan melanggar pasal 128 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, dalam perkara suap, KPK menyangkakan Mustafa melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-l KUH Pidana.

Di sisi lain, Ocky dan Onggo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupS| sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lo. Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Baca juga artikel terkait KASUS BUPATI MOJOKERTO atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri