tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan bantuan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM terkait gugatan yang dilayangkan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus pencegahan bepergian ke luar negeri.
"Setelah berkoordinasi dengan Imigrasi, siang ini tim Biro Hukum KPK menghadiri sidang PTUN terkait gugatan terhadap pencegahan Setya Novanto ke luar negeri," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada Tirto, Selasa (14/11/2017).
Febri mengatakan, persidangan yang digelar pada pukul 11.15 WIB itu menyampaikan gugatan terkait langkah Imigrasi yang tidak mencabut pencegahan Novanto ke luar negeri. KPK menegaskan, langkah Imigrasi sudah sesuai perundang-undangan.
"Perlu kami tegaskan, pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan oleh Imigrasi berdasarkan perintah KPK dan pelaksanaannya mengacu pada Pasal 12 ayat (1) huruf b UU KPK, UU Imigrasi dan aturan lain yang terkait," kata Febri.
Febri mengatakan, sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 16 November 2017, dengan agenda pembuktian. KPK akan terus berkoordinasi dan memberikan dukungan pada pihak Imigrasi serta mempertimbangkan kemungkinan hukum.
Untuk diketahui, Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menggugat Dirjen Imigrasi ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Jakarta Timur karena belum mencabut pencegahan ke luar negeri terhadap dirinya. Sidang gugatan pria yang akrab disapa Setnov itu digelar perdana, Selasa (14/11/2017).
Gugatan itu muncul setelah hakim Cepi Iskandar tidak mengabulkan permohonan pencabutan ke luar negeri terhadap mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu terkait kasus korupsi e-KTP.
Dirjen Imigrasi mengatakan bahwa pencegahan terhadap Novanto akan berlaku hingga 6 bulan per 2 Oktober 2017.
"Masa pencegahan untuk periode 6 bulan ke depan," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno saat dikonfirmasi Tirto, Selasa (3/10/2017).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto