tirto.id - Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menyatakan draf peraturan presiden mengenai pengadaan vaksin sudah rampung. Isi draf itu tinggal selangkah lagi untuk diteken Presiden Joko Widodo.
“Juga membahas terkait dengan perbaikan perpres pengadaan vaksin. Perpres pengadaan vaksin juga tadi diputuskan dan segera diajukan pada bapak presiden,” ucap Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Rabu (26/8/2020).
Soal landasan hukum vaksin sempat disinggung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (24/8/2020). Ia mengatakan landasan hukum tentunya diperlukan dan proses perancangan sudah berjalan.
Landasan hukum itu nanti bakal mengatur bagaimana pengadaannya. Ia mencontohkan salah satunya mencangkup pemesanan lebih awal meski vaksin saat ini masih menjalani uji klinis maupun memiliki potensi gagal dikembangkan.
“Lagi dibuat. Jadi bisa mengadakan pemesanan. Barangnya belum tentu ada, belum tentu jadi. Sumbernya dari beberapa pihak,” ucap Sri Mulyani dalam rapat DPR RI.
Landasan hukum itu nantinya juga mengatur bagaimana vaksin didistribusikan ke penduduk. Ia mencontohkan pemerintah perlu menghitung kebutuhan vaksin bagi 267 juta penduduk sekaligus berapa kali penyuntikan berikut sarana-prasarananya.
“Berapa alat suntik dan berapa juta orang disuntik. Hari ini semua direncanakan sehingga kami bisa lakukan penganggarannya 2020-2021,” ucap Sri Mulyani.
Soal anggaran, pemerintah sudah menyiapkan sekitar Rp25,40 triliun untuk pemulihan ekonomi nasional bidang kesehatan di 2021. Angka itu turun dari 2020 yang mencapai Rp87,55 triliun. Salah satu tujuan penggunaan anggaran itu adalah pengadaan vaksin COVID-19, imunisasi, sampai lab penelitian dan pengembangan.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz