Menuju konten utama

Korut Hukum Warga AS 10 Tahun Kerja Paksa

Mahkamah Agung Korut menjatuhkan hukuman 10 tahun kerja paksa kepada warga AS keturunan Korea atas tindakan pidana subversif.

Korut Hukum Warga AS 10 Tahun Kerja Paksa
(Ilustrasi) Situasi negara Korea Utara. FOTO Reuters / Kyodo.

tirto.id - Mahkamah Agung Republik Demokratik Korea Utara (Korut/DPRK) menjatuhkan hukuman 10 tahun kerja paksa kepada Kim Dong Chui, yang merupakan warga Amerika Serikat (AS) keturunan Korea, Jumat, (29/4/2016). Kim dihukum dengan tuntutan tindak pidana subversif.

Kantor berita Korut (KCNA) memberitakan bahwa Kim Dong Chui ditangkap di Korea Utara pada Oktober lalu dan terbukti melakukan pelanggaran "spionase yang tidak dapat diampuni", termasuk mencuri rahasia militer dan kegiatan memata-matai. Hal ini membuat Mahkamah Agung Korut menjatuhkan hukuman 10 tahun kerja paksa padanya.

KCNA juga memberitakan bahwa terdapat lima warga asing dan tiga warga Korea selatan, sedang ditahan bersama Kim.

Menurut KCNA, Kim yang menjadi warga AS melalui naturalisasi, mengaku melakukan tindakan mata-mata atas arahan pemerintah AS dan Korea Selatan. Ia disebut telah meminta maaf atas pelanggaran tersebut.

Pihak Korea Utara saat ini juga menahan seorang warga AS, Otto Warmbier, dengan hukuman 15 tahun kerja paksa pada Maret dengan tuduhan mencoba mencuri poster propaganda. Selain itu, pemerintah Korut juga menahan rohaniwan Nasrani warga Kanada keturunan Korea dengan jerat pidana seumur hidup akibat dakwaan subversi.

Korea Utara memperketat keamanan menjelang kongres pertama dari partai yang berkuasa selama 36 tahun, yang akan dimulai pada 6 Mei mendatang.

Negara tersebut juga berusaha meningkatkan pengembangan senjata nuklir dan peluru kendali sejak melakukan percobaan nuklir pada Januari 2016.

Baca juga artikel terkait KOREA UTARA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Yantina Debora
Editor: Putu Agung Nara Indra