Menuju konten utama
Korupsi Penyertaan Modal

Korupsi Penyertaan Modal, Kejagung Tahan Petinggi BUMD Riau

Kejagung menahan petinggi BUMD Riau terkait dugaan korupsi penyertaan modal sebesar Rp300 miliar pada tahun anggaran 2012.

Korupsi Penyertaan Modal, Kejagung Tahan Petinggi BUMD Riau
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rahmad (tengah) bersama Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto (kiri), Kajati Bengkulu Ali Mukartono (kanan). Antara

tirto.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan petinggi BUMD Riau PT Bumi Laksamana Jaya terkait dengan dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis ke perusahaan tersebut sebesar Rp300 miliar pada tahun anggaran 2012.

“Kedua tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung mulai dari 2 Mei 2016 sampai 20 hari ke depan atau 21 Mei 2016,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto di Jakarta, Senin (2/5/2016) malam.

Kedua petinggi BUMD itu, Mukhlis (Komisaris Utama yang juga Sekda Pemrov Riau) dan Burhanuddin, anggota Komisaris PT Bumi Laksamana Jaya serta Kepala Inspektorat Kabupaten Bengkalis.

Menurut Amir Yanto, kedua tersangka itu sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik mengenai kedudukannya sebagai Komisaris dan Komisaris Utama PT Bumi Laksamana Jaya setelah menerima penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis sejumlah Rp300 miliar.

Dana tersebut sejatinya untuk membangun PLTU dan PLTG. Namun, diduga tidak digunakan sesuai dengan ketentuan sehingga merugikan keuangan negara sebanyak Rp265 miliar.

Sebelumnya, kata dia, penyidik juga telah menahan tersangka lainnya, Ribut Susanto, pada tanggal 28 April 2016. Ribut menjabat sebagai Komisaris BUMD itu.

Kasus tersebut berawal saat PT Bumi Laksamana Jaya mengajukan permohonan penyertaan modal kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk membangun PLTU dan dan PLTG. “Pada tanggal 30 Mei 2012, Pemerintah Kabupaten Bengkalis menerbitkan perda tentang Penyertaan Modal Pemda Bengkalis kepada BUMD PT Bumi Laksamana Jaya sejumlah Rp300 miliar,” ujarnya.

Namun, perda itu terbit karena suap sejumlah Rp7 miliar kepada Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis sehingga DPRD meloloskan rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi perda. Yusrizal memberikan uang sejumlah itu melalui tersangka Ribut Susanto.

Setelah mendapatkan penyertaan modal sejumlah Rp300 miliar, PT Bumi Laksmana Jaya tidak menggunakannya untuk membangun PLTU dan PLTGU, tetapi malah memberikannya kepada sejumlah anak perusahaannya. (ANT)

Baca juga artikel terkait KORUPSI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz