Menuju konten utama

Korupsi Helikopter AW-101 Libatkan Tiga Tersangka dari AU

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengumumkan kasus pembelian Helikopter AgustaWestland (AW) 101 diduga merugikan negara sebesar Rp220 miliar. Penyidik POM TNI sudah menetapkan tiga tersangka dari TNI AU di kasus ini.

Korupsi Helikopter AW-101 Libatkan Tiga Tersangka dari AU
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (tengah), KSAU Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kanan) dan Ketua KPK Agus Rahardjo melakukan salam komando usai konferensi pers kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Agusta Westland (AW) 101 di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/5/2017). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengumumkan kasus korupsi dalam pembelian Helikopter AgustaWestland (AW) 101 melibatkan tiga tersangka dari TNI Angkatan Udara.

Menurut Gatot, ketiga tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik POM TNI itu ialah Marsekal Pertama FA, Letnan Kolonel WW dan Pembantu Letnan Dua SS. FA ialah Pejabat Pembuat Komitmen di pengadaan ini, WW pemegang kas proyek dan SS staf pejabat kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu.

Gatot menambahkan pembelian Helikopter AW 101, yang menelan dana senilai Rp738 miliar, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp220 miliar.

"Penyidik memiliki alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka dari anggota kami," kata Gatot dalam konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta pada Jumat (26/5/2017).

Menurut Gatot, penetapan ketiga tersangka itu merupakan hasil penyelidikan internal POM TNI. "Kami membutuhkan KPK untuk membantu mengurus kasus korupsi pengadaan ini," ujar Gatot.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan penyidikan kasus ini masih dalam tahap awal. KPK akan segera melakukan supervisi, terutama untuk mendalami dugaan kerugian negara.

"Temuannya akan seperti apa? nanti akan mengikuti proses berikutnya," kata Agus.

Agus memastikan supervisi KPK tak hanya sebatas mengikuti proses penyidikan yang sudah berjalan di POM TNI. Meskipun demikian, setiap tahap penyidikan akan menganut standar operasional prosedur (SOP), yakni melibatkan pihak internal TNI dan juga KPK.

"Kita sedang bekerja sama dengan TNI. Maaf hanya itu yang bisa kami beberkan mudah-mudahan bisa terlaksana secara gradual dan bisa dilaporkan kepada rekan media. Tapi tidak bisa menyeluruh karena kasus korupsi memiliki SOP sendiri untuk tidak bisa semua diangkat ke ranah umum," ujar Agus.

KPK telah bekerjasama dengan TNI dalam penyidikan kasus ini sejak awal Mei 2017. Kerja sama itu meliputi pemeriksaan bersama dan pemberian dukungan dalam proses penggeledahan.

Para tersangka dari pihak militer di kasus pengadaan, yang ditangani TNI Angkatan Udara dan melibatkan pihak swasta, PT Diratama Jaya Mandiri, tersebut akan ditangani POM TNI. Sementara pihak sipil atau swasta akan dikejar oleh KPK. POM TNI juga telah meminta PPATK membekukan rekening milik PT Diratama Jaya Mandiri.

Kasus ini mencuat ke publik usai Gatot Nurmantyo mengungkap keganjilan di proyek ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) TNI dengan Komisi I DPR pada awal Februari 2017 lalu. Pengakuan Gatot itu dibarengi keluhan bahwa kewenangan dia sebagai Panglima TNI makin mengkeret, termasuk di urusan pengadaan.

Saat itu, Gatot mengaku pembelian Helikopter AW-101 di luar pengetahuannya dan pengusulannya sempat dibatalkan oleh Presiden Joko Widodo. Sedangkan pengadaan helikopter itu di bawah kendali Kementerian Pertahanan. Gatot kemudian membentuk tim khusus yang melakukan investigasi di kasus ini.

Baca juga artikel terkait TNI atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Addi M Idhom