tirto.id - Presiden Korea Selatan, Park Geun-Hye resmi dimakzulkan oleh pengadilan tertinggi negara itu pada Jumat (10/3/2017).
Keputusan tersebut menjadi puncak dari kekacauan politik Korea Selatan dan memicu pemilihan presiden baru, yang akan dilaksanakan dalam waktu 60 hari mendatang.
Tindakan Park "benar-benar mengganggu semangat ... demokrasi dan supremasi hukum," kata kepala pengadilan konstitusi keadilan, Le Jung-Mi. "Presiden Park Geun-Hye.... sudah diberhentikan."
Dengan begitu Park, presiden perempuan pertama negara tersebut, menjadi pemimpin pertama yang diberhentikan dengan cara dimakzulkan. Dia wajib meninggalkan Gedung Biru dan kehilangan impunitas dalam kasusnya.
Seperti dikabarkan Antara, pendukung kelompok oposisi dan penentang menyaksikan putusan pemberhentian Park dibacakan secara langsung di televisi -- yang berlangsung sekitar 20 menit.
Park terbukti melanggar hukum dengan membiarkan temannya Choi Soon-Sil mencampuri urusan negara, dan melanggar aturan dalam kegiatan pegawai negeri.
"Presiden harus menggunakan kekuatannya berdasarkan konstitusi dan undang-undang serta mengungkapkan rincian pekerjaannya secara transparan sehingga masyarakat dapat mengevaluasi pekerjaannya," kata Lee.
"Namun, Park menyembunyikan campur tangan Choi dalam urusan negara dan membantah tuduhan tersebut setiap kali kecurigaan atas tindakannya muncul, bahkan mengkritik mereka yang mencurigainya."
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH