Menuju konten utama

Konvensi Luar Biasa Kadin di JCC Tak Mendapat Izin Satgas COVID-19

Izin kegiatan tersebut tidak diberikan lantaran terjadi peningkatan kasus COVID-19 di DKI Jakarta.

Konvensi Luar Biasa Kadin di JCC Tak Mendapat Izin Satgas COVID-19
Sekda Provinsi DKI Jakarta sekaligus Ketua Satgas COVID-19 Jakarta, Marullah Matali. tirto.id/Hendra

tirto.id - Satgas COVID-19 Pemprov DKI Jakarta tidak memberikan izin penyelenggaraan Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Jakarta Convention Center (JCC) pada 25 Juni 2021. Izin tersebut tidak dikeluarkan lantaran terjadi peningkatan kasus COVID-19 di ibu kota.

Hal itu tertuang dalam surat jawaban Pemprov DKI Jakarta kepada Kadin Indonesia bernomor 613/-1.772. Surat tersebut diteken Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta sekaligus Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Jakarta, Marullah Matali pada Selasa (22/6/2021).

Konvensi ALB Kadin Indonesia juga tidak mendapat izin mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

Ketua Kadin Jakarta Diana Dewi mengatakan kegiatan yang rencananya digelar di JCC itu bukan musyawarah nasional (munas).

"Pertama yang harus diluruskan adalah acara tersebut bukanlah Munas Kadin Indonesia, namun konvensi ALB yang akan ikut dalam pelaksanaan munas sesuai dengan ketentuan AD/ART Kadin," kata Dewi kepada Tirto, Kamis (24/6/2021).

Dewi engklaim acara di JCC hanya akan dihadiri paling banyak 150 orang dengan kapasitas gedung yang 1.000 orang atau sekitar 15 persen.

Menurut dia, jumlah peserta tersebut sudah layak dihelat dengan memperhatikan protokol kesehatan. Sehingga yang perlu diperhatikan adalah komitmen dari Kadin Indonesia dalam penerapan protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan jumlah undangan.

"Sehingga pihak Pemprov dan Satgas COVID-19 dapat merealisasikan izin pelaksanaan kegiatan tersebut," ucapnya.

Dewi menjelaskan, acara tersebut tidak diizinkan oleh Satgas COVID-19 DKI Jakarta lantaran panitia penyelenggara mengirimkan surat yang menyebutkan undangan sebanyak 275 orang dari kapasitas ruangan 500 orang.

"Jelas Sekda (DKI Jakarta) tidak mengizinkan," tuturnya.

Dewi mengatakan saat ini masih menunggu keputusan dari Ketua Umum Kadin indonesia Rosan P Roslani mengenai kelanjutan acara Konvensi ALB Kadin.

Baca juga artikel terkait KADIN INDONESIA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan