tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus suap pengurusan perkara di MA, yaitu Hakim Agung Gazalba Saleh.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, menyebut Gazalba dijanjikan uang 202 ribu Dolar Singapura sebagai bentuk suap untuk mengkondisikan putusan perkara.
"Semua bermula dari perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada awal 2022. Permasalahan itu berakhir dengan laporan pidana dan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang," kata Karyoto dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Selatan, Senin, (28/11/2022).
Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) ditunjuk oleh Debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka (HT) sebagai pengacara untuk mendampingi mengurus dua perkara terkait, pidana dan perdata.
Heryanto lalu melaporkan Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman atas tudingan pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang.
"(Namun) Budiman Gandi Suparman yang duduk sebagai terdakwa dinyatakan bebas (pada putusan tingkat pertama) di PN Semarang," jelas Karyoto
Pada langkah hukum selanjutnya, jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Heryanto kemudian menugaskan Yosep Parera dan Eko Suparno untuk turut mengawal proses kasasi di MA agar pengajuan kasasi dikabulkan.
"Keduanya kemudian meminta bantuan pegawai negeri sipil (PNS) di MA, Desy Yustria untuk mengondisikan putusan kasasi. Desy dijanjikan uang SGD 202 ribu atau setara dengan Rp2,2 miliar," kata Karyoto.
Untuk proses pengondisian putusan, Desy Yustria mengajak Nurmanto Akmal yang juga staf di Kepaniteraan MA. Selanjutnya, Nurmanto mengomunikasikan lagi dengan Redhy Novarisza selaku staf Hakim Agung Gazalba Saleh dan Hakim Yustisial Prasetio Nugroho
Salah satu anggota majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman Gandi Suparman saat itu adalah Gazalba Saleh.
"Keinginan HT (Heryanto Tanaka), YP (Yosep Parera, dan ES (Eko Suparno) terkait pengondisian putusan kasasi terpenuhi dengan diputusnya terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama lima tahun," kata Karyoto.
Karena sudah berhasil, Yosep dan Eko berencana menyerahkan uang tersebut secara tunai kepada Desy dan akan dibagikan kepada para pihak yang terlibat, namun hal tersebut belum sempat dilakukan.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto