Menuju konten utama

Kompolnas Nilai Amanat UU Otsus Papua Belum Dilaksanakan Polisi

Anggota Kompolnas Bekto Suprapto menilai polisi belum mengimplementasikan aturan dalam UU Otsus Papua secara maksimal sehingga hubungan aparat dan masyarakat adat kurang harmonis. 

Kompolnas Nilai Amanat UU Otsus Papua Belum Dilaksanakan Polisi
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Bekto Suprapto (kanan) saat menghadiri acara diskusi bertajuk "Bagaimana Sebaiknya Mengurus Papua?" di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8/2019). tirto.id/Bayu Septianto

tirto.id - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Bekto Suprapto menilai aparat kepolisian belum bisa mengimplementasikan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua dengan maksimal.

"Bukan diabaikan Polri. Tapi undang-undangnya yang sudah mengatur itu tidak diimplementasikan sebagaimana tujuan undang-undang itu," kata dia dalam diskusi bertajuk "Bagaimana Sebaiknya Mengurus Papua?" di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8/2019).

Bekto menjelaskan, dalam UU Otsus Papua, ada aturan bahwa aparat kepolisian ataupun instansi pemerintahan lain yang ditugaskan di Papua, wajib memahami adat istiadat di kawasan itu.

Kurangnya implementasi aturan dalam UU Otsus Papua itu, menurut Bekto, sering menyebabkan hubungan aparat penegak hukum dengan masyarakat di Papua tidak harmonis.

"Orang-orang yang ditugaskan di Papua ini tak memahami pola hubungan orang Papua. Hubungan antarmanusia, hubungan manusia dengan alam, dan hubungan manusia dengan roh leluhur,” ujar dia.

Bekto mencontohkan perang suku yang sering terjadi di Papua biasa disebabkan perebutan wilayah imajiner, seperti wilayah perburuan dan lainnya. Perang suku itu, kata dia, adalah cara penyelesaian masalah secara adat bagi masyarakat Papua.

Namun, dia menilai petinggi kepolisian yang bertugas di Papua hanya memandang masalah seperti ini dari kacamata 'Jakarta' saja. Akibatnya, perang adat disamakan dengan tindakan anarkis.

"Polisi yang bertugas itu pikirannya hanya KUHP. Apa-apa harus dibawa ke ranah KUHP. Padahal, orang Papua lebih senang menyelesaikan masalah secara adat, sebab murah dan cepat,” ujar Bekto.

Oleh karena itu, Bekto yang pernah menjabat Kapolda Papua pada 2011-2012 itu mendorong Polri dan Pemerintah Daerah setempat segera mengimplementasikan UU Otsus secara maksimal.

Dia menyayangkan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) turunan UU Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat sampai saat ini tak kunjung selesai pembahasannya.

“Pejabat-pejabat yang berkuasa di sana tidak memanfaatkan undang-undang otonomi khusus yang ada. Padahal UU sudah memberi jalan, tapi tidak dilaksanakan. Sedangkan perdasinya saja tidak dibuat," ujar Bekto.

Baca juga artikel terkait OTSUS PAPUA atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Addi M Idhom