Menuju konten utama

Komnas HAM Minta Jokowi Berani Selesaikan Kasus HAM Masa Lalu

Komisioner Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menekankan bahwa hanya Presiden yang bisa menyelesaikan masalah HAM masa lalu.

Komnas HAM Minta Jokowi Berani Selesaikan Kasus HAM Masa Lalu
aksi kamisan yang dilakukan oleh jaringan solidaritas korban untuk keadilan (jskk) di depan istana negara, jakarta. mereka menuntut keadilan pemerintah untuk menyelesaikan kasus ham masa lalu. tirto/andrey gromico

tirto.id - Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab memandang komitmen Presiden Joko Widodo penting dalam penyelesaian masalah HAM, terutama dalam kasus HAM masa lalu. Ia menilai Jokowi selaku presiden harus berani mengambil risiko agar kasus HAM masa lalu selesai.

Saat berkunjung ke kantor redaksi Tirto di Jakarta, Senin (18/10/2021), Amiruddin memaparkan situasi terkini dalam masalah HAM Indonesia. Saat menyinggung soal penyelesaian 15 kasus HAM masa lalu, Amiruddin mengakui bahwa ada tantangan besar dalam menyelesaikan kasus HAM masa lalu.

"Di sini yang harus diambil harapan kita ya kepada presiden. Dia yang harus mengambil langkah untuk itu, apapun namanya," kata Amiruddin, Senin (18/10/2021).

Amiruddin mencontohkan kasus pelanggaran HAM tahun 1965. Menurut Amiruddin semua orang bisa menjadi korban aksi kekerasan 65. Akan tetapi semua orang juga bisa menjadi terduga pelaku karena membiarkan kasus 65 berlarut-larut.

Pertanyaan lain yang menjadi persoalan, kata Amir, adalah apakah keadilan sudah tercapai jika para pelaku 65 diadili lewat Pengadilan HAM dengan basis hukum pidana. Oleh karena itu, Amir menekankan bahwa hanya Presiden, yakni Presiden Jokowi yang bisa menyelesaikan masalah HAM masa lalu.

Pandangan Amir pun tidak salah karena sudah ada contoh kewenangan Presiden yang kuat. Ia mencontoh Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur berupaya menyelesaikan pelanggaran HAM berat dengan menugaskan Menteri Sekretariat Negara Djohan Effendi untuk menyelesaikan dengan cara rekonsiliasi hingga akhirnya muncul Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Namun undang-undang tersebut akhirnya dibatalkan pada 2006 lalu.

"Itu dibatalkan, Gus Dur enggak ada [meninggal dunia.red]. Artinya enggak ada orang yang mau memikul beban itu. Hari ini ya kita seperti ini," kata Amiruddin.

Ia pun lantas menyinggung bagaimana upaya mantan Gubernur Lemhannas Letjen (purn) Agus Widjojo yang berusaha menyelesaikan masalah 65, tetapi terhalang karena adanya dinding yang enggan masalah tersebut selesai.

Dari situasi tersebut, Amiruddin lantas mendorong agar Presiden Jokowi membawa perubahan dan berani mengambil risiko agar masalah HAM masa lalu selesai.

"Maka kita saran ke depan ya khayalan kita tadi ya presiden. Enggak bisa lagi langkah yang lain. Makanya saya sampaikan itu pak presiden mesti mengambil langkah. Kenapa? enggak ada langkah yang enggak ada risiko, semua ada risikonya tapi kan orang yang bisa mengukur beban itu cuma presiden," kata Amiruddin.

Baca juga artikel terkait KASUS HAM MASA LALU atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto