Menuju konten utama
Update Kasus Brigadir J

Komnas HAM Cek Hasil Uji Balistik Puslabfor Polri

Komnas HAM meminta keterangan Puslabfor Polri terkait kematian Brigadir J. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama 5,5 jam.

Komnas HAM Cek Hasil Uji Balistik Puslabfor Polri
Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kiri) didampingi Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah (kanan) menyampaikan keterangan pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (27/7/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.

tirto.id - Komnas HAM rampung meminta keterangan Puslabfor Polri yang melakukan uji balistik dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kali ini Komnas HAM memeriksa perekam video digital dan lainnya.

“Ada lima perekam video digital (DVR) yang disampaikan datanya kepada Komnas HAM,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, di kantornya, Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung selama 5,5 jam.

Puslabfor pun menyerahkan barang lainnya seperti satu ponsel, keterangan perihal peluru, jumlah peluru yang sudah diperiksa di laboratorium, senjata yang digunakan, temuan residu, dan analisis metalurgi (seperti selongsong dan serpihan peluru, keidentikan peluru dengan senjata, dan identitas senjata).

Kemudian, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan Puslabfor pun memberitahukan hasil uji balistik.

“Metodenya apa, yang rusak apa. Kami dikasih cukup detail, juga bagaimana mereka memproses DVR,” ucap Anam.

Komnas HAM pun mengagendakan memeriksa Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Kamis, 11 Agustus 2022, namun hingga kini belum ada konfirmasi dari pihak Sambo.

Pada perkara kematian Yosua, Tim Khusus menetapkan empat orang sebagai tersangka. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan para tersangka memiliki peran masing-masing.

“Bharada RE menembak korban, RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, Irjen FS meyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas,” kata Agus di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus.

Para tersangka perkara ini adalah Bharada Richard Elizer, Bripka Ricky Rizal, KM, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky