tirto.id -
"Karena sudah menjadi kementerian, kami mendukung Atnaker di bawah KemenP2MI karena sesuai dengan fungsi Atnaker bertugas untuk melindungi dan menempatkan PMI di negara penempatan selain juga berperan untuk mencari peluang kerja di negara penempatan," jelas Putih Sari saat dihubungi, Jakarta, Kamis (23/1).
Atnaker dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ditetapkan dalam rangka peningkatan hubungan bilateral di bidang ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri.
Dalam pasal 45, Atnaker diusulkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan kepada Menteri Luar Negeri. Dalam Pasal 22 ayat (4), tugas dan wewenang Atnaker diatur dalam Peraturan Presiden. Namun sampai saat ini, masih belum diterbitkan.
Politisi Gerindra ini melanjutkan, dengan mengemban tugas yang penting ini, Atnaker perlu dibentuk di masing-masing negara penempatan pekerja migran. Saat ini Atnaker terdapat Abu Dhabi, Kuala Lumpur, Kuwait City, Riyadh, Amman, Bandar Seri Begawan, Damaskus, Doha, Seoul, singapura dan Staf Teknis Tenaga Kerja di Hongkong dan Jeddah, dan masih berkorelasi secara teknis dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Sangat perlu (Atnaker dibentuk di negara penempatan, RED) karena tupoksi Atnaker kan jelas," terangnya.
Putih Sari mendorong agar KemenP2MI melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait mengenai Atnaker.
Sementara itu menurut Anggota Komisi IX Fraksi NasDem, Nurhadi, penempatan Atnaker di setiap negara penempatan Pekerja Migran Indonesia membuktikan kehadiran negara.
"Saya kira sangat perlu Atnaker ada di setiap negara yang terdapat Pekerja Migran Indonesia. Ini pertanda negara hadir," jelas Nurhadi.
Tugas penting melindungi Pekerja Migran Indonesia di luar negeri merupakan tanggung jawab perwakilan Republik Indonesia melalui penempatan setiap Atnaker sebagaimana amanat dari UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran.
"Tugas pelindungan PMI selama bekerja menjadi tanggung jawab Perwakilan Republik Indonesia melalui Atnaker. Selain itu, tugas utama Atnaker adalah memberi masukan dalam penyusunan kebijakan di negaranya,"
"Harus bisa membangun hubungan baik dengan stakeholder di negara penempatan serta mempromosikan bidang-bidang ketenagakerjaan sekaligus mencari peluang pasar kerja di negara penempatan," demikian Nurhadi.