Menuju konten utama

Komisi III DPR Usul Mekanisme Rekrutmen Hakim MK Diperbaiki

Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil usulkan perubahan mekanisme perekrutan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisi III DPR Usul Mekanisme Rekrutmen Hakim MK Diperbaiki
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) bersama Wakil Ketua MK Anwar Usman (kanan) dan Sekjen MK M. Guntur Hamzah menyampaikan refleksi kinerja 2016 dan Proyeksi 2017 MK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/12/2016). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil mengusulkan perlunya perubahan mekanisme proses perekrutan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang bisa memastikan kualitas integritas peserta rekrutmen.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu melempar usulannya itu menanggapi beredarnya isu ada hakim MK yang jadi target Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menurut saya ke depan perubahan UU MK (Undang-Undang Mahkamah Konstitusi) dilakukan terutama rekrutmen hakim-hakim MK dari tiga institusi DPR, MA dan Presiden," kata Nasir di Jakarta pada Kamis (26/1/2017) seperti dikutip Antara.

Dia berpendapat revisi itu perlu diarahkan untuk membentuk mekanisme rekrutmen yang bisa menghasilkan hakim-hakim MK dengan kualitas dan integritas tidak meragukan. Karena itu, transparansi proses rekrutmen hakim di lembaga negara ini penting.

"DPR dan Pemerintah harus mengambil inisiatif ini sehingga ke depan integritas hakim MK benar-benar sudah teruji sehingga tidak lagi ada kasus-kasus seperti ini," kata Nasir.

Dia menambahkan partisipasi publik dalam pemilihan calon hakim MK perlu dilibatkan mengingat syarat menjadi calon hakim MK harus lebih berat dibanding posisi jabatan di lembaga negara lain dan ada tuntutan untuk selevel kualitas negarawan.

"Selama ini yang transparan melibatkan partisipasi publik itu DPR (melalui pemilu). MA tidak ada yang tahu, tiba-tiba ada calon hakim MK dari MA ditempatkan di MK," kata Nasir.

Hingga Kamis siang (26/1/2017), Ketua KPK, Agus Rahardjo hanya membenarkan lembaganya melakukan OTT yang meringkus aparat lembaga penegak hukum. Dia belum memastikan penangkapan itu menyasar seorang hakim MK sekalipun beredar isu mengenai hal ini.

"Ada sejumlah pihak yang diamankan saat ini terkait dengan lembaga penegak hukum. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan pada hari ini," kata Agus.

Akan tetapi, saat ditanya para wartawan pada Kamis (26/1/2017) di Gedung MK, Ketua MK, Arief Hidayat menyatakan minta maaf kepada publik.

"Ya Allah saya mohon ampun. Saya tidak bisa menjaga MK dengan sebaik-baiknya," kata Arief.

Arief juga meminta maaf kepada bangsa karena MK kembali tercoreng. "Meskipun itu personal sehingga lembaga ini harus tercoreng," kata Arief.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom