Menuju konten utama

Kominfo Beri Waktu Sebulan untuk Google Daftar PSE Secara Manual

Menurut Kominfo, ada ratusan PSE lainnya seperti Google yang mendaftar secara manual karena kesulitan saat mendaftar online hingga habisnya tenggat waktu.

Kominfo Beri Waktu Sebulan untuk Google Daftar PSE Secara Manual
Kantor Google. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan tenggat waktu sebulan bagi Google dan platform lainnya yang sedang memproses pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) secara manual.

"Mereka sudah mendaftar secara manual, sedang melengkapi dokumennya. Benar kami berikan waktu sebulan," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers virtual pada Minggu (31/7/2022) dilansir dari Antara.

Kata Semuel, Google sudah mendaftar PSE sejak 20 Juli secara manual. Menurut Kominfo, ada ratusan PSE lainnya yang juga mendaftar secara manual karena mengalami kesulitan saat mendaftar online hingga tenggat waktu yang diberikan habis.

Semuel mengatakan diantara PSE yang mendaftar secara manual tersebut terdapat juga perusahaan domestik, terutama yang berasal dari sektor perbankan.

"Kami beri waktu sebulan dari tanggal 20 (Juli) kemarin," tegas Semuel.

Kominfo mengaku sudah mendapatkan dokumen-dokumen para PSE yang mendaftar manual tersebut meskipun nama mereka belum muncul di situs resmi Kominfo.

Semuel meminta PSE untuk mendaftar ke situs resmi Online Single Submission (OSS) untuk program ini. Tapi, jika mengalami kendala, Kominfo menyediakan pendaftaran secara manual melalui surat-menyurat elektronik.

Setelah mendaftar manual, PSE tetap harus memasukkan data ke OSS karena ada sejumlah pernyataan yang wajib diisi oleh mereka sendiri.

Google, kata Semuel sudah mendaftar sebagai PSE asing untuk YouTube, Search, Maps dan Play Store. Sementara Google Cloud terdaftar sebagai PSE domestik.

Platform Yahoo sampai hari ini belum mendaftar ke Kominfo dan belum berkomunikasi sejak layanan mereka diblokir pada Sabtu (30/7).

Kominfo mengatakan pendaftaran PSE ini tidak hanya soal pajak, tapi, tata kelola ruang digital dan membangun ekosistem digital di Indonesia, menjawab keluhan bahwa platform Steam sudah terdaftar membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sejak 2020.

Pemerintah menyatakan kewajiban PSE mendaftar adalah bagian dari menciptakan ruang digital yang kondusif, aman dan nyaman.

Baca juga artikel terkait PSE

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto