Menuju konten utama

Koalisi Warga Desak Anies Cabut Pergub yang Legalkan Gusur Paksa

Pergub yang diteken Ahok tersebut dinilai melegitimasi penggusuran paksa yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Koalisi Warga Desak Anies Cabut Pergub yang Legalkan Gusur Paksa
Vaksin Anak DKI Jakarta. foto/Humas Pemprov DKI

tirto.id - Puluhan perwakilan masyarakat terdampak penggusuran yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut Peraturan Gubernur No. 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Sebagai bentuk desakan tersebut, koalisi menyerahkan surat tuntutan kepada Gubernur Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat hari ini, Kamis (10/2/2022).

"Menurut kami Pergub tersebut melegitimasi penggusuran paksa yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)," kata salah satu anggota koalisi cum Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Charlie Albajili.

Koalisi tersebut terdiri dari 27 komunitas masyarakat yang telah ataupun juga terancam tergusur di Jakarta didukung juga oleh puluhan organisasi masyarakat sipil dan organisasi mahasiswa.

Total terdapat 53 komunitas dan organisasi masyarakat yang mendukung tuntutan tersebut. Koalisi juga melampirkan kajian hukum serta bukti-bukti penggunaan Pergub dalam agenda penggusuran.

Di dalam surat tersebut, Koalisi menjelaskan bahwa pengaturan di dalam Pergub 207/2016 bertentangan dengan prinsip HAM dan melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan sehingga harus dicabut.

Sebagai contoh, Pergub diteken Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama pada 24 Oktober 2016 tersebut melegitimasi keterlibatan aparat tidak berwenang seperti TNI dalam penggusuran meski hal tersebut bertentangan dengan UU TNI.

"Pergub tersebut juga memberikan kewenangan pemerintah untuk melakukan eksekusi atas tanah tanpa putusan pengadilan yang melangkahi kekuasaan kehakiman," tuturnya.

Lebih lanjut, meski Pergub tersebut mengatur prosedur penggusuran terkait sengketa lahan, namun prosedur itu sangat jauh dari standar-standar HAM dalam Kovenan Hak Ekonomi Sosial Budaya yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 11 Tahun 2005.

Beberapa komunitas warga seperti warga Pancoran Buntu II, Kebun Sayur, dan komunitas lain yang saat ini berkonflik dengan korporasi atau badan hukum, seperti Pulau Pari, Kapuk Poglar dan lainnya terancam dapat digusur secara paksa tanpa solusi apapun dengan menggunakan peraturan ini.

Charlie menjelaskan penyerahan surat dilakukan pada pukul 10.00 WIB di Balai Kota DKI. Perwakilan koalisi yang ingin menyerahkan surat sempat dihalangi untuk masuk area balaikota.

Beberapa perwakilan komunitas yang turut hadir yaitu warga Pancoran Buntu II, warga Pulau Pari, warga Kebun Sayur Ciracas, dan warga Muara Angke.

Tidak hanya mencabut Pergub bermasalah, Koalisi juga menuntut Gubernur Anies untuk dapat menuntaskan persoalan penggusuran di Jakarta secara struktural dengan mencabut peraturan yang bermasalah tersebut.

Selain itu, Anies juga diminta membuat peraturan yang mengatur perlindungan HAM warga terdampak penggusuran. "Serta peta jalan reforma agraria di Jakarta untuk penyelesaian konflik/sengketa tanah yang masif terjadi di Jakarta," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PENGGUSURAN PAKSA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri