Menuju konten utama

Klarifikasi Kemendagri tentang 6,7 Juta Pemilih Belum Punya E-KTP

Kemendagri meminta masyarakat proaktif membuat E-KTP.

Klarifikasi Kemendagri tentang 6,7 Juta Pemilih Belum Punya E-KTP
Petugas menunjukan blanko e-KTP yang diterima saat pendistribusian di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandar Lampung, Lampung, Rabu (12/4). ANTARA FOTO/Ardiansyah

tirto.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengklarifikasi pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang 6,7 juta pemilih di Pilkada 2018 yang belum memiliki KTP elektronik (E-KTP) dan surat keterang (suket) pengganti E-KTP. Menurut Kemendagri dari 6,7 juta pemilih yang belum memiliki E-KTP dan Suket sebanyak 2,1 juta di antaranya ialah pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun. “Yang dihitung sejak ditetapkan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) sampai dengan pada hari H pemungutan suara,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo dalam pesan tertulis kepada wartawan, Kamis (22/3).

Tjahjo menjelaskan sesuai aturan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi, maka penduduk yang belum berusia 17 tahun memang belum diperbolehkan memiliki E-KTP.

Selain itu, Tjahjo mengatakan dari 6,7 juta pemilih yang belum memiliki E-KTP sebanyak 4,6 juta diantaranya memang belum melakukan perekaman data. Namun ia memastikan masyarakat yang belum memiliki E-KTP tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan suket pengganti E-KTP. Prosedur ini menurut Tjahjo telah dilakukan saat Pilkada Serentak 2017. “Suket kolektif tersebut menyatakan bahwa pemilih tersebut berada dalam data base kependudukan,” ujar Tjahjo

“Penduduk sebanyak 4,6 juta tersebut setara dengan 2,6 % dari seluruh penduduk wajib KTP (185.249.711 jiwa).”

Kemendagri, kata Tjahjo, terus berupaya agar 4,6 juta pemilih memiliki E-KTP. Upaya itu misalnya dilakukan dengan cara jemput bola melalui layanan pembuatan E-KTP keliling di sekolah, kampus, desa-desa, pondok pesantren, perkantoran, dan pusat perbelanjaan.

“Sudah menginstruksikan agar dinas dukcapil tetap memberikan pelayanan di hari libur,” ujar Tjahjo

Meski begitu, Tjahjo mengatakan partisipasi masyarakat untuk membuat E-KTP juga merupakan hal penting. Tanpa partisipasi aktif dari masyarakat, maka penyelesaian target 100% penduduk memiliki E-KTP tidak dapat tercapai. “Intinya penduduk juga harus proaktif merekam agar hak pilihnya terjamin,” katanya.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pihaknya sudah memberi password kepada 514 KPU kabupaten kota dan 31 KPU provinsi serta bawaslu untuk dapat memverifikasi secara digital apakah calon pemilih sudah memiliki E-KTP dan melakukan perekaman atau belum. Namun menurut Zudan fasilitas ini agaknya tidak dimanfaatkan KPU. “Sangat disayangkan bila fasilitas yg sudah diberikan oleh Dirjen Dukcapil ini tidak dimanfaatkan oleh KPU,” ujarnya.

Zudan mengklaim saat ini sudah ada 96% pemilih yang memiliki E-KTP atau suket. Zudan mengatakan masyarakat yang kesulitan memperoleh E-KTP dan suket bisa melapor ke layanan aduan di nomor 1500537 yang telah dibuat Kemendagri sejak 2017. “Bagi masyarakat yang perlu suket perlu ktp elektronik segera melapor,” katanya.

Sebelumnya Komisioner KPU RI Viryan mengatakan saat ini ada 6.768.025 pemilih yang belum memiliki E-KTP dan suket. Jumlah ini menurut Viryan terdiri dari 3.497.228 pemilih laki-laki dan 3.270.797 pemilih perempuan.

Baca juga artikel terkait E-KTP atau tulisan lainnya dari Muhammad Akbar Wijaya

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Akbar Wijaya
Penulis: Muhammad Akbar Wijaya
Editor: Muhammad Akbar Wijaya