Menuju konten utama

Khilafatul Muslimin Wajibkan Anggota Bayar Iuran Tiap Hari

Polisi mengeklaim untuk menjadi anggota Khilafatul Muslimin harus dibaiat dulu oleh seorang khilafah atau pemimpin tertinggi organisasi tersebut.

Khilafatul Muslimin Wajibkan Anggota Bayar Iuran Tiap Hari
Polisi menurunkan papan bertulis Khilafatul Muslimin dari rumah warga sekaligus kantor cabang kelompok tersebut di Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/6/2022). ANTARAFOTO/Maulana Surya/rwa.

tirto.id - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap fakta bahwa pengurus Khilafatul Muslimin mewajibkan anggotanya membayar iuran atau infak setiap hari untuk operasional organisasi.

"Dari semua ini warga-warganya mulai dari tingkat paling bawah wajib memberikan infak, sedekah per hari minimal Rp1.000," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Kamis 16 Juni 2022 dilansir dari Antara.

Hengki menuturkan, pihaknya saat ini masih menelusuri adanya aliran dana dari pihak luar untuk pembiayaan operasional Khilafatul Muslimin.

"Ini masih tahap penyelidikan dan sejak awal kami sudah berkoordinasi dengan PPATK," ujar Hengki.

Hengki menyatakan Khilafatul Muslimin juga menjalankan lembaga pendidikan menggunakan dana yang terkumpul dari pengikutnya melalui infak tersebut.

"Pendidikannya bersifat gratis. Jadi masuk gratis tapi wali muridnya akan dibaiat wajib memberikan infak," tutur Hengki.

Berdasarkan temuan dari hasil penyidikan sementara, diketahui Khilafatul Muslimin memiliki 25 sekolah yang mirip dengan pondok pesantren. Namun kurikulum yang diajarkan sangat jauh berbeda dengan pondok pesantren umumnya.

Selain itu, Khilafatul Muslimin juga diketahui memiliki lebih dari 14 ribu anggota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Setiap anggota diberikan nomor induk warga (NIW) serta kartu tanda warga dari khalifah.

"Untuk menjadi warga khilafatul muslimin, seseorang harus lebih dulu baiat oleh khalifah atau amir daulah kewilayahan. Apabila sudah di baiat, baru dinyatakan resmi menjadi warga Khilafatul Muslimin," pungkas Hengki.

Baca juga artikel terkait KHILAFATUL MUSLIMIN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky