tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman merasa permohonan gugatan dalam perkara sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres tidak menyasar kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Gugatan yang telah dibacakan tim kuasa hukum BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno hingga saat ini dalam persidangan di MK, kata Arief, membuat KPU tak perlu sebagai pihak termohon dalam gugatan ini.
"Kalau melihat pembacaan [permohonan] sampai dengan skorsing pukul 11.15 WIB, kami merasa ya kami sebetulnya tidak harus ada di posisi termohon. Karena tidak ada yang diduga atau disangkakan kepada kami," ujar Arief di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Menurut Arief, gugatan yang disampaikan oleh tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno kebanyakan merupakan materi sengketa proses, yang bukan disebabkan oleh KPU.
Meski begitu, KPU tetap akan menyimak seluruh pembacaan permohonan gugatan oleh tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga hingga berakhir. Hal ini dilakukannya agar ia mengetahui apakah dalam kelanjutan pembacaan permohonan nantinya akan menyinggung kinerja penyelenggara pemilu.
"Kami belum tahu halaman berikutnya. Tetapi kalau sampai halaman yang tadi ya, rasa-rasanya kami tidak harus menjadi termohon," pungkas Arief.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Maya Saputri