Menuju konten utama
Sidang Sengketa Pilpres 2019

Ketua KPU Nilai Gugatan Kubu Prabowo-Sandiaga Tidak Mengarah ke KPU

Ketua KPU Arief Budiman menilai permohonan gugatan dalam perkara sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres tidak menyasar kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu. 

Ketua KPU Nilai Gugatan Kubu Prabowo-Sandiaga Tidak Mengarah ke KPU
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) selaku termohon berjabat tangan dengan Ketua tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil Presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra (kiri) selaku pihak terkait usai mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman merasa permohonan gugatan dalam perkara sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres tidak menyasar kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Gugatan yang telah dibacakan tim kuasa hukum BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno hingga saat ini dalam persidangan di MK, kata Arief, membuat KPU tak perlu sebagai pihak termohon dalam gugatan ini.

"Kalau melihat pembacaan [permohonan] sampai dengan skorsing pukul 11.15 WIB, kami merasa ya kami sebetulnya tidak harus ada di posisi termohon. Karena tidak ada yang diduga atau disangkakan kepada kami," ujar Arief di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Menurut Arief, gugatan yang disampaikan oleh tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno kebanyakan merupakan materi sengketa proses, yang bukan disebabkan oleh KPU.

Meski begitu, KPU tetap akan menyimak seluruh pembacaan permohonan gugatan oleh tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga hingga berakhir. Hal ini dilakukannya agar ia mengetahui apakah dalam kelanjutan pembacaan permohonan nantinya akan menyinggung kinerja penyelenggara pemilu.

"Kami belum tahu halaman berikutnya. Tetapi kalau sampai halaman yang tadi ya, rasa-rasanya kami tidak harus menjadi termohon," pungkas Arief.

Baca juga artikel terkait SIDANG SENGKETA PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Maya Saputri