Menuju konten utama

Ketua Komis A DPRD DKI Minta Bansos di Jakarta Diubah Jadi BLT

Pemprov DKI disarankan ubah bantuan sosial menjadi BLT. 

Ketua Komis A DPRD DKI Minta Bansos di Jakarta Diubah Jadi BLT
Pekerja mengemas paket bantuan sosial (bansos) di Gudang Food Station Cipinang, Jakarta, Rabu (22/4/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

tirto.id - DPRD DKI Jakarta menilai terdapat beberapa kelemahan dalam pelaksanaan Keputusan Gubernur Nomor 386 Tahun 2020 tentang Penerima Bantuan Sosial (Bansos) Bagi Penduduk yang rentan terdampak COVID 19 dalam Pemenuhan Kebutuhan Pokok selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Mislanya, bansos tahap I yang direncanakan selesai pada tanggal 18 April 2020 terpaksa dimundurkan sampai dengan tanggal 24 April 2020.

Ada beberapa kendala dalam penyaluran bantuan sosial tersebut, pertama Penyedia bahan kebutuhan yakni Perumda Pasar Java dan mitra terkait (Transmart, Lottemart, dan hypermat) kesulitan untuk menyediakan paket kebutuhan karena adanya kendala supply barang dan hambatan teknis lainnya.

Kedua, adanya kendala dalam pengiriman paket kepada penerima bansos. Misalnya karena pengiriman paket terlambat datang sehingga pihak RW minta agar paket tersebut dikirim keesokan harinya.

Karena itu, DPRD Komisi A meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempertimbangkan pemberian bansos untuk diganti dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (Cash Transfer).

"Atas dasar pemikiran tersebut, perlu kiranya Pemerintah Provinsi DKI melakukan evaluasi kembali terhadap pelaksanaan bantuan sosial warga terdampak COVlD-19 dan mempertimbangkan untuk memberikan bantuan Iangsung kepada keluarga terdampak dalam bentuk BLT," kata Ketua Komisi A DPRD Mujiyono kepada wartawan, Senin (4/5/2020).

Dalam Kepgub Keputusan Gubernur Nomor 386 Tahun 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah menyalurkan bansos berupa Beras 5 kg, Sarden ukuran kecil 2 kaleng Biskuit 2 buah.

Minyak goreng 0,9 liter, Sabun Mandi 2 buah, dan Masker kain 2 buah kepada warga miskin dan rentan miskin terdampak COVID-19. Bantuan tersebut diberikan kepada 1.194.633 Kepala Keluarga (KK) dengan nominal bantuan sebesar Rp149.500.

Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan terdapat beberapa keutungan apabila Pemprov DKI menyalurkan bansos dalam bentuk tunai melalui sistem transfer.

Pertama Pemprov DKI terhindar dari kesulitan untuk menyediakan dan mendistribusikan bahan kebutuhan pokok warga secara langsung. Biaya distribusi dan pengemasan barang bisa dihemat sehingga jumlah bantuan yang diterima Iebih maksimal.

Kemudian pemberian dalam bentuk uang tunai akan meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga dapat menghidupkan perekonomian kecil di sekitar tempat tinggalnya seperti: warung kecil, warung makan, dan sebagainya.

"Warga penerima mendapatkan kebebasan untuk menentukan prioritas kebutuhannya masing-masing selama COVID 19," ucapnya.

Mujiyono menjelaskan, untuk skema pembagian BLT dapat dilakukan dengan cara Dinas Sosial (Dinsos) mendata seluruh warga miskin dan rentan miskin terdampak COVID-19, sekaligus meminta nomor rekening mereka agar dapat diberikan bantuan melalui sistem transfer.

Apabila tidak memiliki nomor rekening, dapat Dinsos melalui RT/RW dapat memberikannya secara langsung. Pemberian bantuan tunai dilakukan selama 1 bulan dengan total Rp598.000 atau Rp149.500 per Minggu.

Sementara untuk memperkuat pengawasan penerima bantuan, dapat dilakukan dengan mempublikasikan nama-nama penerima sosial di Kantor Kelurahan, Balai RW, maupun melalui portal media sosial resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menyediakan hotline khusus untuk melaporkan penyimpangan pemberian BLT terhadap pemberian bantuan sosial tersebut.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerjasama dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan RI untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum dalam pemberian bantuan sosial tersebut," jelas dia.

Terkait kebutuhan anggaran BLT, lanjut Mujiyono, yang perlu disediakan adalah sebesar Rp714.390.534.000 per bulan. Jumlah tersebut berasal dari besaran BLT per kepala keluarga dikali jumlah penerima sebanyak 1.194.633 kepala keluarga.

Politikus Partai Demokrat itu juga mengimbau kepada Pemprov DKI untuk menerapkan protokol COVID-19 dengan tegas. "Bahkan apabila diperlukan dikenakan sanksi pencabutan bantuan sosial, jika keluarga penerima bantuan tersebut tidak mematuhi protokol COVID 19 di lingkungan tempat tinggalnya," tuturnya.

Selain itu, Mujiyono juga meminta kepada Pemprov DKI Jakana perlu menjamin kestabilan harga harga kebutuhan pokok dengan melakukan operasi pasar, terutama di Kawasan padat penduduk dan ekonomi lemah.

Pelaksanaan Operasi Pasar harus menerapkan protokol COVID-19 secara ketat, yakni dengan menjaga jarak aman.

"Penyediaan masker kain harus menjadi perhatian pemerintah provinsi DKI Jakarta dan dimasifkan penggunaannya di masyarakat dengan memberikan masker secara gratis untuk seluruh warga DKI Jakarta," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait BANTUAN SOSIAL atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Hendra Friana