tirto.id - Ditlantas Polda Metro Jaya menindak 10 ribu kendaraan yang hendak masuk ke Jakarta lantaran tak miliki surat izin keluar masuk (SIKM). Penindakan oleh kepolisian dilakukan sejak 27 hingga 30 Mei 2020.
"Ditlantas Polda Metro Jaya memutar balik 10.836 kendaraan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (30/5/2020).
Pelanggar pada 30 Mei tercatat sebanyak 2.541 kendaraan. Angkat itu meningkat ketimbang hari sebelumnya yakni 2.339 kendaraan.
Penindakan oleh kepolisian sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Sambodo menyatakan kendaraan diputarbalikkan di sejumlah pos penjagaan.
"2.870 (kendaraan) diputar balik di sembilan titik wilayah DKI. 7.993 lainnya diluar wilayah DKI," kata dia.
Berikut daftar pos pemeriksaan SIKM di DKI Jakarta.
1. Pos Polisi Kalideres, Jakarta Barat.
2. Pos Joglo Raya, Jakarta Barat.
3. Pos Polisi Karang Tengah, Jakarta Barat.
4. Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur.
5. Jalan Raya Bekasi, Jakarta Timur.
6. Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur.
7. Jalan Layang Universitas Indonesia, Jakarta Selatan.
8. Perempatan Pasar Jumat, Jakarta Selatan.
9. Jalan Ciledug Raya, Jakarta Selatan.
Sementara 11 titik lainnya berada di luar DKI Jakarta:
1. Jalan Syekh Nawawi, Kabupaten Tangerang.
2. Gerbang Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang.
3. Jalan Raya Serang, Kabupaten Tangerang.
4. Jalan Raya Maja, Kabupaten Tangerang.
5. Jalan Jasinga, Kabupaten Bogor.
6. Jalan Ciawi-Cianjur, Kabupaten Bogor.
7. Jalan Ciawi-Sukabumi, Kabupaten Bogor.
8. Jalan Raya Tanjung Sari, Kabupaten Bogor.
9. Jalan Raya Pantura, Kabupaten Bekasi.
10. Jalan Inspeksi Kalimalang, Kabupaten Bekasi.
11. Ruas Tol Cikarang KM 47 arah Jakarta, Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan memprediksi lonjakan arus balik pada usai Idul Fitri 1441 H yang diprediksi mencapai satu juta kendaraan, dengan rincian 284.892 mobil dan 814.835 sepeda motor, mulai H+1 atau 26 Mei 2020 sampai H+6 atau 31 Mei.
“Kami bersama pemangku kepentingan terkait telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi adanya potensi lonjakan arus balik, dengan mengacu pada Permenhub 25/2020, SE Gugus Tugas 5/2020 dan Pergub DKI Jakarta 47/2020. Fokus kami adalah pengawasan potensi puncak arus balik khususnya yang melalui jalur darat," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Sabtu (30/5/2020).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan