Menuju konten utama

Kenapa MK Menolak Batasan Usia Capres Cawapres 35 Tahun?

Kenapa MK menolak batas usia capres cawapres menjadi 35 tahun pada sidang hari ini?

Kenapa MK Menolak Batasan Usia Capres Cawapres 35 Tahun?
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Jakarta, Senin (16/10/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batasan usia Capres-Cawapres yang ingin diturunkan menjadi 35 tahun. Apa saja yang menjadi alasan hakim konstitusi hingga menolak perkara tersebut?

Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh pemohon Dedek Prayudi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Mereka mengajukan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).

Dalam gugatannya, pemohon meminta agar MK mengubah batas usia Capres-Cawapres dari sebelumnya 40 tahun diturunkan menjadi 35 tahun.

Namun, MK menolak gugatan yang diajukan PSI. Pada Senin, (16/10/2023), Ketua MK, Anwar Usman memimpin sidang pembacaan putusan atas gugatan yang diterima tanggal 9 Maret 2023 silam.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Anwar Usman, Senin (16/10), di Gedung MK RI, Jakarta.

Dalam keputusannya, terdapat 2 hakim MK yang berbeda pendapat alias dissenting opinion, yakni Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah.

Alasan MK Tolak Batasan Usia Capres Cawapres 35 Tahun

Salah satu yang menjadi alasan MK menolak gugatan batas usia Capres-Cawapres menjadi 35 tahun ialah permohonan yang diajukan PSI tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Isi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dipersoalkan pemohon menyatakan salah satu syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun,".

Adapun PSI dalam gugatannya memohon agar batas usia seorang capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu itu tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.

Selain itu, hal ini juga tidak melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Sementara itu salah satu hakim MK, Saldi Isra mengungkapkan mahkamah tidak berwenang dalam menentukan batas usia minimal Capres-Cawapres karena alasan dimungkinkan terjadinya dinamika di kemudian hari.

Menurutnya, batas usia minimal seorang Capres-Cawapres disesuaikan berdasarkan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara dan menjadi ranah pembuat undang-undang.

Selain terhadap perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, MK juga memutuskan 6 gugatan lain terkait batas usia minimal Capres-Cawapres.

Di antaranya ialah perkara 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohana Murtika dan Ahmad Ridha Sabana dari Partai Garuda.

Lalu perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 atas pemohon Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa serta nomor 90/PUU-XXI/2023 atas pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.

Berikutnya ada perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A serta nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Juga ada perkara nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Baca juga artikel terkait SIDANG PUTUSAN MK atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Hukum
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Dipna Videlia Putsanra