Menuju konten utama

Kenaikan Tarif PPh 1.147 Barang Impor Berlaku 7 Hari Usai Diteken

Dengan menaikkan tarif PPh Pasal 22, Sri Mulyani menargetkan impor di akhir 2018 bisa turun sebanyak 2 persen.

Kenaikan Tarif PPh 1.147 Barang Impor Berlaku 7 Hari Usai Diteken
Menteri Keuangan Sri Mulyani.tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pemerintah mengumumkan kenaikan tarif PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 22 untuk 1.147 jenis barang konsumsi impor. Langkah tersebut dituangkan dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang merupakan revisi dari PMK Nomor 34 Tahun 2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

Menurut rencana, kebijakan tersebut bakal mulai diterapkan tujuh hari setelah diteken. Adapun PMK itu telah ditandatangani pada Rabu (5/9/2018) kemarin dan saat ini sedang memasuki masa transisi sembari menunggu diundangkan.

“Selama masa transisi ini, nanti ada barang yang sudah jalan dan shipping. Kami telah meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengawasi, bagaimana nanti persisnya [pelaksanaan] pada hari kedelapan [setelah diteken],” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan PMK bakal terus berlaku sampai waktunya nanti harus dicabut. Sri Mulyani pun mengaku pemerintah akan terus mengawasi efektivitas dari PMK tersebut, sehingga ia mengindikasikan PMK ini bersifat fleksibel dan bisa saja disesuaikan dengan kondisi saat perekonomian global lebih stabil.

Kebijakan menaikkan tarif PPh Pasal 22 sendiri dilakukan untuk mengerem laju impor. Pertumbuhan laju impor yang lebih tinggi ketimbang laju ekspor itulah yang ditengarai menyebabkan defisit transaksi berjalan Indonesia kian melebar.

Di tengah gejolak perekonomian global seperti sekarang ini, defisit transaksi berjalan dapat menjadi faktor penekan mata uang rupiah. Apabila pemerintah berhasil memperbaiki kondisi transaksi berjalan, rupiah pun diharapkan bisa lebih bertenaga serta tidak mudah terombang-ambil saat terjadi ketidakpastian global.

Dengan mengambil langkah untuk menaikkan tarif PPh Pasal 22, Sri Mulyani menargetkan impor di akhir 2018 bisa turun sebanyak 2 persen. Kendati demikian, ia tetap akan mempertimbangkan faktor mata uang rupiah yang bergerak melemah.

Berdasarkan perhitungan yang menjadi acuan Menkeu, kenaikan 2-4 persen tarif bea masuk dapat menurunkan 1 persen impor. Pemerintah pun mengupayakan agar kenaikan tarif bea masuk bisa mencapai 5-7 persen, sehingga keluarlah angka 2 persen untuk penurunan impor.

“Namun tentu modelnya akan berbeda. Nanti akan kita lihat [penurunan impor] per bulan, karena selain menggunakan model input dan output maupun ekonometrik, kita akan melihat realitanya,” ujar Sri Mulyani.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yulaika Ramadhani