Menuju konten utama

Kementerian BUMN Sebut 12 BUMN Bakal BuyBack Saham Tanpa RUPS

Kementerian BUMN mengatakan bakal ada 12 perusahaan pelat merah yang akan melakukan buyback saham tanpa RUPS.

Kementerian BUMN Sebut 12 BUMN Bakal BuyBack Saham Tanpa RUPS
Arya Sinulingga (kiri). ANTARA FOTO Ismar Patrizki/nz/11

tirto.id -

Kementerian BUMN mengatakan bakal ada 12 perusahaan pelat merah yang melakukan pembelian kembali atau buyback saham.

"Tadi sudah koordinasi untuk buyback saham, ada 12 BUMN yang akan buyback, nilainya Rp7 triliun sampai Rp8 triliun," ujar Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Selasa (10/3/2020) seperti dikutip Antara.

Arya mengatakan, rencana pembelian kembali saham tersebut terdiri dari sektor perbankan yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, kemudian sektor konstruksi Wika, PP, Adhi Karya, Jasa Marga, Waskita, lalu sektor pertambangan yakni Antam, PT Bukit Asam dan PT Timah.

"Periodenya sudah mulai diserahkan kepada masing-masing perusahaan, strateginya," katanya.

Terkait alasan pembelian kembali saham terhadap 12 BUMN, Arya menyampaikan karena IHSG BEI yang anjlok.

"Alasannya IHSG turun, baru nilai fundamental perusahaan melebihi nilai transaksi di pasar," ujar Arya Sinulingga.

Kemarin (10/3/2020) Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada awal pekan anjlok hingga 6,58 persen dipicu sentimen negatif global.

IHSG ditutup melemah 361,73 poin atau 6,58 persen ke posisi 5.136,81, sementara kelompok 45 saham unggulan atau indeks LQ45 bergerak naik 73,28 poin atau 8,26 persen menjadi 813,75.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

OJK mencermati kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak awal 2020 sampai dengan Senin (9/3/2020) yang terus mengalami tekanan signifikan yang diindikasikan dari penurunan IHSG sebesar 18,46 persen.

Menurut OJK, hal tersebut terjadi seiring dengan pelambatan dan tekanan perekonomian baik global, regional, maupun nasional, sebagai akibat dari wabah Virus Corona baru atau COVID-19 dan melemahnya harga minyak dunia.

Baca juga artikel terkait BUMN

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana