Menuju konten utama

Kemensos Targetkan Investasi Rp1,48 Triliun Melalui Skema KPBU

Menurut Harry, investasi yang ditargetkan melalui skema KPBU itu sebesar Rp1,48 triliun dengan masa konsesi 20 tahun.

Kemensos Targetkan Investasi Rp1,48 Triliun Melalui Skema KPBU
Harry Z Soeratin. FOTO/ www.kemsos.go.id

tirto.id - Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan pengembangan Sistem Kesejahteraan Sosial Terpadu Nasional (SKSTN) dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Sekretaris Jenderal Kemensos RI, Harry Z Soeratin mengatakan bahwa hal itu adalah langkah reformasi pertama kali yang dilakukan institusinya untuk memutakhiran penyediaan data kesejahteraan sosial masyarakat secara terintegrasi.

Saat ini, Basis Data Terpadu (BDT), data Bantuan Sosial, data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan data Potensial dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS), yang menjadi tugas pengelolaan Kemensos belum dikelola secara optimal dan terintegrasi. Oleh karena itu, beberapa masalah penting seringkali muncul seperti akurasi data yang kurang.

Harry mengungkapkan bahwa investasi yang ditargetkan melalui skema KPBU ini sebesar Rp1,48 triliun dengan masa konsesi 20 tahun. Pengembalian investasi akan berasal dari pembayaran layanan ketersediaan (availability payment) Kemensos.

“Kami kan ingin memperluas keyakinan kami kalau apa pun yang kami lakukan bisa dibantu investor, agar bisa memenuhi target kesejahteraan sosial seluruh Indonesia lebih baik. Kan dinamika karena orang yang jatuh miskin lagi kan ada tuh, ada juga sakit sedikit miskin, kan berubah lagi. Kita harus bisa menangkap dinamika ini agar lebih efisien,” kata Harry di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rabu (15/11/2017)

Dengan adanya integrasi data dan informasi, tujuan dari pengembangan sistem ini adalah untuk dapat menjadi rujukan terkait semua program kesejahteraan sosial baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta swasta, untuk para fakir miskin yang saat ini berjumlah 196,7 juta jiwa.

Sementara proyek ini, masih berada pada tahap operation proceess chart (OPC). “Jadi ini fase ke OPC ke APC [Assembly Process Chart]. Begitu ini selesai, dilanjutkan ke Kemensos, nanti dibantu Kementerian Keuangan,” Harry.

Terkait keuntungan swasta dengan skema pembiyaan ini, Direktur Perencanaan Infrastruktur BKPM, Heldy Satrya Putera mengatakan bahwa swasta akan mendapat untung ketika telah dapat memenuhi kebutuhan model efisiensi. Sehingga, keuntungannya tidak diperoleh secara langsung.

“Ada proyek-proyek yang dia tidak mendapatkan langsung pembayaran dari pengguna baik itu fisik maupun jasa. Misalnya penerangan jalan umum yang tidak ada income langsung,” kata Heldy.

Nanti investor dapat pemasukkan berkala kalau dalam konsesi proyek 20 tahun. Tentu dalam pembayaran itu tetap ada profit yang didapatkan investor dalam jumlah yang sudah dihitung wajar dalam studinya.

Baca juga artikel terkait INVESTASI atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Alexander Haryanto