Menuju konten utama

KemenPPPA: Rendahnya Hak Partisipasi Anak Jadi Perhatian Presiden

"Ini yang jadi keprihatinan presiden. Waktu kami seluruh eselon 2 dikumpulkan terkait daya saing kita sangat rendah di Asia," ujar Dermawan.

KemenPPPA: Rendahnya Hak Partisipasi Anak Jadi Perhatian Presiden
Ilustrasi. tirto.id/Hafitz Maulana

tirto.id - Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi, dan Partisipasi Anak pada Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Kementerian PPPA, Dermawan menyebutkan masalah kesadaran pemenuhan hak partisipasi anak di Indonesia masih rendah, dan itu menjadi perhatian presiden.

"Ini yang jadi keprihatinan presiden. Waktu kami seluruh eselon 2 dikumpulkan terkait daya saing kita sangat rendah di Asia. Itu karena banyak anak kita (Indonesia) dalam kerentanan (pemenuhan hak)," ujar Dermawan dalam Media Talk di Kantor Kementerian PPPA Jakarta pada Jumat (18/5/2018).

Ia menjelaskan rendahnya pemenuhan hak partisipasi anak karena keberadaan anak hanya dimanfaatkan orang dewasa, difungsikan sebagai pajangan, dan hanya dilibatkan secara fisik, tapi suaranya diabaikan.

Lalu, ia menerangkan beberapa tingkatan partisipasi anak. Pertama, anak diberi prakarsa untuk kemudian dilaksanakan oleh orang dewasa, yang disebut informatif. Kedua, anak diminta nasihatnya, orang dewasa pelaksananya, yang disebut advis.

Ketiga, adanya kerja sama aktif dari orang dewasa dan anak, yang disebut kooperatif. Keempat, adanya prakarsa anak dan diarahkan orang dewasa, yang disebut inisiatif. Kemudian pada tingkat teratas adalah orang dewasa menerima keputusan dari anak, yang disebut tingkat partisipatif.

"Ini tangga partisipasi anak menurut Roger Hart, ahli partisipasi anak dari Inggris. Indonesia belum pada tingkat partisipasi itu," kata dia.

Kementerian PPPA mencatat ada 220 ribu laporan mengenai pelanggaran hak anak dalam satu tahun 2017.

"Dalam 1 tahun itu curhatan anak-anak di line (saluran) ini 220 ribu dari seluruh Indonesia. Isinya macem-macem. Ada persoalan di sekolah, keluarga, dan sebagainya. Kami tampung kalau memang perlu tindak lanjut, maka kami sambungkan ke kabupaten/kota atau provinsi anak tersebut," terangnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan padahal, pemenuhan hak partisipasi anak dapat mendukung kemajuan suatu negara.

Baca juga artikel terkait HAK ANAK atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Yantina Debora