Menuju konten utama

KemenPPPA Desak Pelaku Pencabulan Siswi di Jaktim Dihukum Berat

Jumlah korban yang lebih dari satu menjadi pertimbangan pemberatan hukuman.

KemenPPPA Desak Pelaku Pencabulan Siswi di Jaktim Dihukum Berat
Ilustrasi Kekerasan Seksual. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mendorong aparat penegak hukum untuk menerapkan sanksi hukum yang berat terhadap oknum guru di sekolah dasar di Duren Sawit, Jakarta Timur, yang menjadi pelaku pencabulan terhadap tujuh siswi.

"Karena korbannya anak dan lebih dari satu orang maka pelakunya terancam pemberatan hukuman," kata Nahar di Jakarta, Senin (13/2/2023), seperti dilansir Antara.

Pihaknya juga meminta polisi mendalami jenis tindak kekerasan seksual yang dilakukan pelaku terhadap para korban.

"Kami berharap dalam pemeriksaan perlu dibuktikan kemungkinan anak-anak korban mengalami pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau bahkan disetubuhi yang melanggar Pasal 76D UU 35 Tahun 2014," kata Nahar.

Dia menuturkan jika kedua perbuatan tersebut dilanggar, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana hingga 15 tahun pidana penjara dan ditambahkan 1/3 karena pelaku adalah seorang pendidik, sehingga dapat terancam hukuman 20 tahun penjara.

Nahar mengatakan para korban anak saat ini telah didampingi tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta.

"Kami sudah berkoordinasi dengan (P2TP2A) DKI," kata Nahar.

Sebelumnya, MA, seorang guru agama di sebuah SDN di Duren Sawit, Jakarta Timur, diduga melakukan pencabulan terhadap tujuh siswi.

Kasus ini diduga terjadi sejak Juli 2022 dan baru terungkap setelah ada korban yang berani melapor.

Guru honorer itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Restu Diantina Putri