Menuju konten utama

Kemenperin: PT RUM Belum Beroperasi Meski Izin KLHK Sudah Disetujui

Pabrik tekstil PT RUM di Sukoharjo, Jawa Tengah sampai saat ini belum berproduksi usai diprotes warga sekitar akibat bau limbah yang ditimbulkan.

Kemenperin: PT RUM Belum Beroperasi Meski Izin KLHK Sudah Disetujui
Pabrik rayon PT RUM Sukoharjo, Jawa Tengah. tirto.id/Riva Rais.

tirto.id - Pabrik tekstil milik PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Sukoharjo, Jawa Tengah sampai saat ini belum berproduksi usai diprotes warga sekitar.

Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka, Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan pabrik tersebut belum beroperasi disebabkan karena adanya penolakan dari warga sekitar akibat bau yang ditimbulkan oleh limbah pabrik.

“Sebabnya [belum beroperasi] karena masih ada bau,” ucap Achmad, Rabu (16/1/2019).

Achmad mengatakan saat ini ia telah menerima laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan lembaga yang bersinggungan terkait masalah bau tersebut. Kendati hasil KLHK positif, ia heran bila protes warga terus berlangsung.

“Padahal dari parameter yang ditetapkan oleh KLHK lain dan lembaga sudah oke,” ucap Achmad.

Sebelumnya pada Januari 2018 lalu, pabrik PT RUM mendapat protes warga lantaran perusahaan tekstil itu menghasilkan gas berbahaya berupa karbon disulfida (CS2). Menurut warga sekitar, bau limbah yang dihasilkan mirip bau tinja dan septic tank.

PT RUM pun disebut tidak membahas gas berbahaya CS2 dalam AMDAL dan izin lingkungan saat mendirikan pabrik pada 2012 lalu. Padahal, menurut warga, selain membangun pabrik tekstil, PT RUM juga didapati membuat pabrik CS2 dalam area pabrik.

Baca juga artikel terkait LIMBAH PT RUM atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri