Menuju konten utama

Kemenlu Tolak Paparkan Detail Pembebasan Empat WNI

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menolak mempublikasikan secara detail proses pembebasan empat warga negara Indonesia (WNI) yang disandera oleh kelompok bersenjata di Filipina.

Kemenlu Tolak Paparkan Detail Pembebasan Empat WNI
Presiden Joko Widodo (tengah), didampingi Menlu Retno Marsudi (kiri) dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, memberikan keterangan pers tentang pembebasan sandera, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/5). Antara Foto/Ho/Setpres

tirto.id - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menolak mempublikasikan secara detail proses pembebasan empat warga negara Indonesia (WNI) anak buah kapal (ABK) yang disandera oleh kelompok bersenjata di Filipina. Kemenlu berdalih, hal ini dilakukan demi keselamatan orang-orang yang membantu proses pembebasan tersebut.

"Kita tidak mungkin membeberkan detail dari proses operasi pembebasan ABK karena ini menyangkut keselamatan orang-orang yang membantu proses pembebasan ini," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir, di Jakarta, Kamis, (12/5/2016).

Keempat WNI tersebut, berdasarkan data Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu, merupakan Anak Buah Kapal (ABK) tugboat bernama Kapal Henry milik perusahaan PT Global Trans-Energy.

Kapal tersebut dibajak oleh kelompok bersenjata dari Filipina di perairan Zamboanga wilayah Malaysia pada 15 April 2016 lalu dan disandera di Sulu, Filipina.

Keempat WNI terkait ialah Moch Aryani (master) asal Bekasi Timur, Jawa Barat, Loren Marinus Petrus Rumawi (chief officer) asal Sorong, Papua Barat, Dede Irfan Hilmi (second officer) asal Ciamis, Jawa Barat, dan Samsir (anak buah kapal) asal Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Arrmanatha mengatakan, proses pembebasan empat WNI ABK tidak hanya melibatkan unsur pemerintah, tetapi juga unsur non-pemerintah atau masyarakat sipil.

"Sejak awal fokus pemerintah adalah keselamatan ABK Indonesia. Presiden dan Menlu sudah menyampaikan bahwa ini adalah hasil kerja sama berbagai unsur dari Indonesia dan Filipina, termasuk dengan melibatkan unsur non-pemerintah," ujar Arrmanatha.

Jubir Kemlu itu menegaskan, pembebasan empat WNI ABK dilakukan tanpa memberikan uang tebusan kepada kelompok penyandera.

"Yang saya bisa sampaikan, seperti yang telah disampaikan Menlu (Retno Marsudi), bahwa baik pembebasan 10 WNI yang sebelumnya dan empat WNI ABK yang sekarang, pemerintah tidak ada kebijakan untuk melakukan pembayaran kepada penyandera," kata Arrmanatha.

Keempat ABK korban penyanderaan itu pada hari ini, Kamis, (12/5/2016) sedang dalam proses pemulangan kembali ke Tanah Air.

"Siang ini keempat ABK akan diserahkan dari pemerintah Filipina ke pemerintah RI. Mereka diserahkan kepada kapal KRI kita yang berada di sekitar perairan perbatasan Indonesia dan Filipina. Harapannya sore ini atau besok keempat ABK bisa sampai di Jakarta," ujar Arrmanatha.

Selain empat WNI tersebut, sebelumnya ada enam WNI lain di dalam kapal tersebut yang berhasil kabur meskipun salah seorang diantaranya tertembak. Meskipun begitu, keenam orang tersebut berhasil diselamatkan oleh petugas patroli Malaysia dan dibawa ke Tawau, Sabah, Malaysia.

Menurut Direktur Perlindungan kepada Warga Negara Indonesia (PWNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal, dari enam WNI yang berhasil diselamatkan tersebut, lima di antaranya telah dipulangkan pada April lalu. Sementara itu, satu orang yang tertembak harus dirawat di rumah sakit terlebih dahulu dan baru diizinkan pulang pada Rabu (11/5/2016).

(ANT)

Baca juga artikel terkait KEMENLU

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Putu Agung Nara Indra
Editor: Putu Agung Nara Indra