Menuju konten utama

Kemenlu Siap Fasilitasi Polisi Pulangkan Rizieq ke Indonesia

Fachir menjelaskan, selama ini Kemenlu selalu memfasilitasi setiap instansi pemerintah yang sedang menangani kasus hubungan luar negeri.

Kemenlu Siap Fasilitasi Polisi Pulangkan Rizieq ke Indonesia
Rizieq Shihab usai memilih di TPS 17, Petamburan, Jakarta, Rabu (19/4/2017). tirto.id/Taher.

tirto.id - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) siap memfasilitasi pihak kepolisian apabila ingin memulangkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab asalkan kepolisian sudah menerbitkan "red notice" atau pernyataan buronan internasional.

"Apabila kepolisian mengeluarkan red notice kami akan mengkomunikasikan kepada negara yang bersangkutan," kata Wakil Menteri Luar Negeri AM Fachir di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (16/5/2017).

Lebih lanjut Fachir menjelaskan, apabila pernyataan buronan internasional sudah diterbitkan seluruh kepolisian di berbagai negara, terutama yang menjadi anggota International Police (interpol) harus bersedia bekerja sama membantu kepolisian Indonesia.

"Red notice kan sifatnya kerja sama antarnegara yang memang sudah menjadi norma internasional," kata dia.

Fachir menjelaskan, selama ini Kemenlu selalu memfasilitasi setiap instansi pemerintah yang sedang menangani kasus yang terkait hubungan luar negeri. Namun, kata dia, khusus untuk kasus Rizieq Shihab hingga saat ini Kemenlu RI belum menerima permintaan dari Mabes Polri.

"Sejauh ini belum ada. Tentu kalau nanti ada permintaan dari penegak hukum kami akan tindaklanjuti, itu tergantung pada penegak hukumnya," kata dia dikutip dari Antara.

Kendati demikian, kata dia, pihaknya akan terus memantau keberadaan Rizieq Shihab berdasarkan informasi yang diperoleh dari kepolisian.

Sebelumnya, Rizieq Shihab dikabarkan sempat kembali ke Indonesia untuk memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus dugaan chat berkonten pornografi. Kabar tersebut menguat setelah muncul screenshoot yang berisi kode pemesanan penerbangan dari Malaysia ke Indonesia, pada Rabu (10/5).

Pada hari itu, Polda Metro Jaya memang tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab dalam kasus dugaan chat berkonten pornografi setelah mangkir pada pemeriksaan pertama yang seharusnya berlangsung pada 25 April 2017.

Polisi kemudian melayangkan surat pemanggilan kedua, untuk pemeriksaan Rizieq pada Rabu. Sayangnya, lagi-lagi Rizieq Shihab tidak memenuhi panggilan tersebut, sehingga Polda Metro Jaya secara resmi mengeluarkan surat penjemputan paksa terhadap Rizieq pada Senin (15/5).

Menanggapi isu bahwa Rizieq sempat (akan) kembali ke Tanah Air, Penasihat hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, membenarkan jika kliennya itu memang sempat membeli tiket pesawat ke Jakarta. Namun, Sugito menegaskan Rizieq tidak jadi pulang ke Indonesia setelah melihat perkembangan kasusnya.

Untuk diketahui, kepolisian telah menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein sebagai tersangka pada Selasa (16/5/2017) dalam kasus konten pornografi setelah menemukan dua alat bukti permulaan dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi resmi menetapkan Firza sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Polisi menetapkan Firza sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara hingga pukul 22.00 WIB.

Firza ditetapkan sebagai tersangka lantaran sengaja membuat suatu konten pornografi. Hal itu diketahui berdasarkan bukti dan keterangan saksi, baik saksi fakta dan saksi ahli. Salah satu bukti yang menguatkan adanya komunikasi dua arah antara Firza Husein dengan Rizieq Shihab melalui dua telepon genggam.

Sementara itu, Rizieq Shihab masih ditetapkan sebagai saksi dalam kasus pornografi. Polisi belum menetapkan pentolan FPI itu sebagai tersangka. Namun, ia tidak memungkiri Rizieq bisa dijadikan tersangka asal bukti mencukupi.

"Yang terpenting dua alat bukti yang cukup sudah terpenuhi, kita belum mendapatkan. Kita tunggu saja," kata Argo.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto