tirto.id - Kementerian Kesehatan tetap menginginkan kenaikan cukai rokok untuk mengontrol kesehatan masyarakat, meski pada 2019 ini Kementrian Keuangan memutuskan tak menaikkan tarif cukai.
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Anung Sugihantono mendorong ke depan agar cukai rokok naik.
"Kita sangat mendukung, namun prosesnya ada di Kemenkeu. Kita tidak bisa menetapkan secara langsung," ujarnya, di kantor, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019).
Domain kementrian, kata dia, pada pengedalian rokok dengan melakukan penyadaran pada masyarakat dan membatasi ruang-ruang publik yang biasa dijadikan tempat untuk merokok.
"Termasuk membatasi ruang-ruang tanpa asap rokok di sekolah, kantor pemerintahan, transportasi dan publik. Ini sudah dilakukan Menkes dan sudah ditindaklanjuti sebagian," paparnya.
Menurutnya, Kemenkes sudah dua kali berdiskusi dengan Kemenkeu untuk memberikan sanksi pengurangan insentif bagi daerah yang memasang iklan rokok di ruang publik.
"Kemenkes dan Kemenkeu pernah beridkusi agar ada disentif kepada daerah yang memasang iklan rokok di ruang publik. Mereka yang tetap memasang akan dipotong dana dari pusat," tandasnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali