tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengklaim keamanan data pasien akan terjamin dan diatur regulasinya dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
“Di RUU Kesehatan juga kita bicara mengenai perlindungan data dari terkait data individu masing-masing itu. Nanti secara pasien, kita tunggu RUU Kesehatan-nya (nanti),” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, ditemui di Gedung DPR-MPR RI, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Nadia belum bisa mengungkapkan secara detail bagaimana mekanisme perlindungan data pasien diatur dalam RUU Kesehatan.
Namun menurutnya, keamanan data akan dilakukan dengan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai wali data.
“(Koordinasi) Bagaimana untuk menjaga keamanan datanya dan memang kalau kita berbicara membutuhkan anggarannya juga tuh supaya datanya nggak di-hack diretas),” jelas Nadia.
Seperti diketahui, isu soal keamanan data yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan sempat santer terdengar pasca klaim bocornya data pengguna Peduli Lindungi.
Namun Nadia menegaskan, pihaknya tengah berupaya memaksimalkan keamanan data pasien dan masyarakat, terlebih dengan adanya platform Satu Sehat yang tengah dikembangkan Kemenkes.
“Kita sedang berupaya untuk mendapatkan sertifikasi bagaimana data kita itu diakui bahwa secara sistem aman dan dipastikan sistem yang kita miliki itu cukup aman secara internasional. Dengan adanya kemarin pandemi COVID-19 itu mengajarkan kita menjaga data kerahasian,” ungkap Nadia.
Nadia juga menyinggung soal transfer data rekam medis elektronik pasien yang nantinya bisa dilakukan antar fasilitas layanan kesehatan. Pihaknya memastikan bahwa transfer data ini akan dilakukan atas perizinan tiap individu pasien.
“Data tersebut bisa diakses antar fasilitas kesehatan atas izin kita (individu) gitu,” tambahnya.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Reja Hidayat