Menuju konten utama

Kemenkes Atur Harga Rapid Test COVID-19 Maksimal Rp150 Ribu

Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri.

Kemenkes Atur Harga Rapid Test COVID-19 Maksimal Rp150 Ribu
Petugas medis melakukan rapid test COVID-19 pedagang Pasar Beringharjo, DI Yogyakarta, Kamid (4/6/2020). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/aww.

tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tarif tertinggi rapid test antibodi untuk virus Corona atau COVID-19 sebesar Rp150 ribu.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020.

Dalam edaran itu dijelaskan, pemerintah perlu menetapkan tarif maksimal bagi masyarakat yang ingin melakukan rapid test lantaran tarif saat ini masih bervariasi. Hal itu menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

"Suarat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat," papar surat edaran tersebut.

Tarif rapid test maksimal Rp150 ribu berlaku untuk masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri. Pemeriksaan dilakukan oleh petugas kesehatan yang memiliki kompetensi.

Setiap fasilitas kesehatan pun diminta mengikuti batasan tarif yang ditentukan Kemenkes.

"Diperlukan peran serta Pemerintah dalam masalah tarif pemeriksaan Rapid Test Antibodi agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan," tulis surat edaran tersebut.

Baca juga artikel terkait HARGA RAPID TEST atau tulisan lainnya dari Gilang Ramadhan

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Dieqy Hasbi Widhana