Menuju konten utama

Kemenhan: Anggota FPI Boleh Ikut Bela Negara

Bela negara terbuka oleh setiap warga negara Indonesia, termasuk para anggota FPI. Bela negara ditujukan untuk membentuk karakter anak-anak bangsa.

Kemenhan: Anggota FPI Boleh Ikut Bela Negara
TNI dipimpin Dandim Lbak banten melatih Laskar Pembela Islam FPI. FOTO/instagram DPP FPI

tirto.id - Kelompok organisasi masyarakat diperbolehkan mengikuti program Pembinaan Kesadaran Bela Negara. Syaratnya, mereka harus mengikuti kurikulum dari Kementerian Pertahanan guna menambah rasa cinta Tanah Air demi kepentingan bangsa.

Hal itu dikatakan Direktur Bela Negara Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Laksamana Pertama TNI Muhammad Faisal, saat menanggapi latihan Bela Negara oleh Front Pembela Islam (FPI) yang dipimpin Komandan Distrik Militer 0603/Lebak, Banten.

"Boleh jika sebagai warga Indonesia, itu hak warga. Program kami pembentukan karakter," kata Faisal, di Kantor Kementerian Pertahanan, Selasa (10/1/2017).

"Termasuk kelompok FPI ya, melatih memang konsepnya seperti itu, yang kami latih bukan FPI-nya tapi manusianya karena ini pemberdayaan SDM jadi ini konsepnya, kami harap seluruh WNI mengikuti ini," tambahnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan pilih-pilih ormas dan organisasi untuk ikut bela negara ini. "Justru dengan pembentukan karakter ini diharapkan mereka jadi lebih baik. Yang tadinya ugal-ugalan jadi baik karena materinya untuk mengembangkan pribadi seperti wawasan kebangsaan, jangan takut kalau dilatih jadi jahat. Justru jadi cinta Tanah Air."

Faisal mengatakan, latihan Bela Negara dalam bentuk penghormatan, baris-berbaris dan panjat tali bukanlah latihan dasar militer, melainkan untuk membentuk kekompakan dan menumbuhkan jiwa kepemimpinan dari peserta Bela Negara.

"Latihan militer itu dengan senjata dan sebagainya. Tapi kalau hanya latihan baris, hormat dan panjat tali, itu biasa dalam latihan outbond. Siswa-siswi juga melakukan itu fungsinya melatih kekompakan dan kepemimpinan. Itu bukan latihan militer," ujar Faisal.

Pelatihan Kesadaran Bela Negara (PKBN) mengacu pada Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

"Artinya setiap warga Indonesia punya hak dan wajib membela negara. Membela negara tidak harus mengangkat senjata atau jadi tentara karena konteks bela negara itu luas, yang bekerja dengan baik juga termasuk bela negara," ujar dia.

Bela Negara ini menurut Faisal, tak lepas dari program pemerintah "Revolusi Mental." "Mengacu pada program nasional pemerintah 'Revolusi Mental' sebagai pembentukan karakter manusia Indonesia yang berbudaya, berbudi dan berwawasan kebangsaan," jelas dia.

Dalam praktiknya, Faisal mengatakan, Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan memiliki tiga sasaran kelompok masyarakat di tiga lingkungan antara lain lingkungan pekerjaan, pendidikan dan permukiman.

Pada masyarakat di lingkungan kerja, program Bela Negara dimasukkan sebagai materi saat program peningkatan kapasitas pegawai. Adapun lingkungan pendidikan program Bela Negara disisipkan pada kurikulum.

"Semua masyarakat adalah targetnya, ada tiga lingkungan, pertama lingkungan pekerjaan, lingkungan pendidikan formal, dan lingkungan permukiman bersama ormas dan tokoh masyarakat," jelas dia.

Masalah bela negara ini mengemuka saat beredar foto tentang kegiatan bela negara yang dilakukan Kodim Lebak kepada anggota FPI. Panglima Kodam III/Siliwangi, Mayor Jenderal TNI Muhammad Herindra, menegaskan Komandai Kodim 0603/Lebak, Letnan Kolonel Czi Ubaidilah, dicopot dari jabatannya setelah menggelar latihan Bela Negara kepada anggota-anggota FPI di wilayah Koramil Cipanas.

Baca juga artikel terkait BELA NEGARA atau tulisan lainnya dari Nurul Qomariyah Pramisti

tirto.id - Hukum
Reporter: Nurul Qomariyah Pramisti
Penulis: Nurul Qomariyah Pramisti
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti