Menuju konten utama

Kemendikbud Desak Sekolah untuk Tidak Gunakan LKS

Kemendikbud menegaskan bahwa mereka tidak merekomendasikan sekolah negeri dan swasta di seluruh Indonesia untuk menggunakan Lembar Kerja Siswa (LKS) dalam sistem pembelajaran di sekolah.

Kemendikbud Desak Sekolah untuk Tidak Gunakan LKS
Siswa Sekolah Dasar Negeri Tawang Sari bersalam-salaman dengan para guru dan teman-temannya sebelum masuk ke kelas pada hari pertama masuk sekolah pasca libur Lebaran, Kkota Tasikmalaya, Jawa Barat. Antara Foto/Adeng Bustomi.

tirto.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendesak agar sekolah negeri dan swasta di seluruh Indonesia untuk tidak lagi menggunakan sistem pembelajaran yang menggunakan Lembar Kerja Siswa (LKS).

"Disdikpora dimasing-masing Provinsi hingga kabupaten/kota harus tegas melarang sekolah SD, SMP dan SMA, masih menggunakan LKS, karena dapat mengebiri kreatifitas siswa," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi usai menghadiri dialog pendidikan di Hotel Inna Grand Bali Beach Sanur, Denpasar, Sabtu (6/8/2016).

Menurut dia, penggunaan LKS untuk siswa sangat tidak tepat, karena dapat mengubah filosofi cara belajar siswa aktif menjadi pasif, sehingga sistem pembelajaran yang harusnya mengutamakan diskusi antar guru dan teman sejawat tidak berjalan dengan baik.

Karenanya, ia mengimbau pihak sekolah dan orang tua murid agar menolak membeli LKS.

"Dengan cara belajar siswa aktif itu diharapkan pelajar dapat berinteraksi dan berdiskusi maupun berdialog dengan rekan-rekannya," ujarnya lagi.

Apabila siswa-siswi masih menggunakan buku LKS dalam sistem mengajar, maka para siswa hanya sekadar mengikuti isi dari LKS itu.

Terkait sanksi apa yang diberikan kepada sekolah yang masih menggunakan LKS ini, kata Didik, pihaknya menegaskan bahwa pemberian sanksi akan menjadi kewenangan Disdikpora di masing-masing daerah dan kepala sekolah.

Selain itu, pihaknya juga melarang sekolah membeli buku LKS dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), karena sudah ada regulasi dari pemerintah yang mengatur hal itu.

"Namun, apabila uang dana BOS itu dipergunakan untuk membeli buku kurikulum 2013 diperbolehkan" ujar Didik.

Terkait dialog pendidikan yang membahas penerapan kurikulum tahun 2013, pihaknya mengharapkan para tenaga pendidik lebih memahami sistem pengajaran yang telah menjadi program pemerintah ini, sehingga dapat berjalan optimal dan para guru mampu menerapkan secara baik di sekolahnya.

Baca juga artikel terkait LKS

tirto.id - Pendidikan
Sumber: Antara
Penulis: Ign. L. Adhi Bhaskara
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara