Menuju konten utama

Kemendikbud: Banyak Aset Budaya di Desa Belum Tercatat

Ramly menjelaskan, sejak 2013 hingga 2016 Indonesia baru mencatat 444 budaya tak benda, padahal masih ada jutaan warisan budaya tak benda yang ada di Indonesia.

Kemendikbud: Banyak Aset Budaya di Desa Belum Tercatat
(Ilustrasi) penari menari Widhi Ing Karyo saat gelar seni budaya Kabupaten Trenggalek di Taman Budaya Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (7/4). ANTARA FOTO/Didik Suhartono.

tirto.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatakan saat ini masih banyak aset-aset kebudayaan di berbagai desa di Indonesia, baik benda maupun tak benda yang belum tercatat.

"Banyak kebudayaan baik yang benda maupun tak benda yang ada di desa belum tercatat,” kata Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Kemendikbud Nadjamuddin Ramly di Kemendikbud, Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Ramly mengatakan bahwa Kemendikbud akan mengajak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk mendukung kebudayaan yang ada di desa-desa.

“Jadi kita akan bekerja sama dengan Kemendes untuk mendukung kebudayaan tersebut karena mereka punya anggaran untuk kebudayaan di desa," kata dia dikutip dari Antara.

Lebih lanjut Ramly menjelaskan bahwa Kemendikbud akan segera mengundang Kemendes untuk membahas kerja sama tersebut.

Ramly menjelaskan, sejak 2013 hingga 2016 Indonesia baru mencatat 444 budaya tak benda, padahal masih ada jutaan warisan budaya tak benda yang ada di Indonesia.

Menurut dia, Indonesia memiliki sekitar 72 ribu desa. Dia juga mencontohkan jika satu desa dapat mendaftarkan 10 saja warisan budaya tak benda, maka budaya mereka dapat diselamatkan dan dilestarikan.

Warisan budaya tak benda, kata dia, bisa berbentuk makanan, permainan, tata cara bergaul, tata cara pernikahan, tata cara pemakaman, pengobatan, busana, arsitektur dan seni pertunjukkan.

Untuk itu, ia mendorong pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk aktif mendaftarkan warisan budaya yang ada di daerahnya, dengan tujuan agar budaya itu dapat diakui.

"Mendaftarkan warisan budaya adalah tanggung jawab pemerintah daerah. Banyak dari mereka tidak mampu menemukan warisan budaya yang harusnya didaftarkan. Tidak hanya itu saja , banyak pemerintah daerah yang belum memprioritaskan kebudayaan sehingga tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk hal tersebut," kata dia.

Dia berharap agar Undang-Undang Kebudayaan bisa segera disahkan, agar dapat mendorong pemerintah daerah mendaftarkan kebudayaan yang ada di desa.

Sementara itu, UNESCO telah mengakui tujuh kebudayaan Indonesia antara lain wayang, keris, batik, angklung, tari saman, noken, dan tiga jenis tari tradisional.

Indonesia juga telah mengajukan tiga kebudayaan lainnya yaitu kapal pinisi, pantun dan pencak silat untuk menjadi kebudayaan tak benda UNESCO.

Nadjamuddin berharap dengan diakuinya kebudayaan Indonesia itu oleh UNESCO dapat meningkatkan apresiasi dan pelestarian terhadap budaya tersebut, serta dapat meningkatkan kesejahteraan bagi pelakunya.

Baca juga artikel terkait KEBUDAYAAN atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto