Menuju konten utama

Kemendagri: Opsi Perpanjang Masa Jabat Kepala Daerah Langgar Hukum

Kemendagri memastikan tidak akan ambil opsi perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang akan habis masa jabatan mulai 12 Mei 2022 hingga awal 2024.

Kemendagri: Opsi Perpanjang Masa Jabat Kepala Daerah Langgar Hukum
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. FOTO/humas kemendagri

tirto.id - Kementerian Dalam Negeri tidak mengambil opsi memperpanjang masa jabatan kepala daerah. Hal ini merespons sekitar 272 kepala daerah yang tersebar di 25 provinsi akan habis masa jabatannya mulai 12 Mei 2022 hingga awal 2024, sementara pengisian kursi kepala daerah dilakukan serentak pada Pilkada 2024.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menghormati segala pandangan tentang mekanisme pengisian pejabat setelah para kepala daerah habis masa jabatan mulai tahun ini. Akan tetapi, ia menegaskan pemerintah harus tetap mematuhi aturan yang ada sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Dalam menjalani kehidupan bernegara dan menyelenggarakan pemerintahan seluruh elemen bangsa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat konstitusi yang di muat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yakni Negara Indonesia adalah negara hukum,” kata Akmal dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/2/2022).

Khusus pemilihan kepala daerah, ia mengacu pada ketentuan masa jabatan kepala daerah yang diatur Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014. Aturan tersebut menyatakan bahwa kepala daerah memiliki masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali dalam jabatan sama.

Apabila mengacu pada aturan soal kepala daerah, tidak ada klausul untuk memperpanjang masa jabatan. Perpanjangan masa jabatan justru melanggar aturan. Ia lantas mengingatkan bahwa pemilu tetap harus digelar serentak pada 2024 sesuai amanat UU 10 Tahun 2016 yang merupakan tindak lanjut Pasal 18 ayat 4 UUD 1945.

“Dengan demikian dapat dikatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 serta Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut tidak terdapat ruang regulasi untuk perpanjangan masa jabatan kepala daerah karena secara eksplisit normanya mambatasi hanya 5 tahun," kata Akmal.

Akmal menegaskan, pemerintah akan melakukan penunjukan penjabat kepala daerah setelah kepala daerah terpilih berhenti menjabat. Hal itu sesuai UU Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 8 Tahun 2015, UU Nomor 10 Tahun 2016, dan UU Nomor 6 Tahun 2020. Ia pun menjamin penjabat kepala daerah yang dipilih bisa bekerja hingga kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.

“Dalam menunjuk penjabat kepala daerah, pemerintah pastinya mengedepankan kapasitas, kompetensi, dan integritas secara cermat, hati-hati serta selektif. Sehingga dapat menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah,” kata Akmal.

Akmal optimistis para ASN punya kapasitas untuk menjadi penjabat negara. Mereka punya kemampuan dan pengalaman teknis, termasuk berhubungan dengan DPRD setempat.

Selain itu, tambah Akmal, pemerintah juga tak akan lepas tangan begitu saja ketika penjabat kepala daerah sudah ditunjuk dan bekerja. Sesuai ketentuan Pasal 373 UU Nomor 23 Tahun 2014 dan amanat Pasal 132 ayat (6) PP Nomor 6 Tahun 2005, pemerintah akan secara ketat melakukan pembinaan dan pengawasan. Hal ini untuk menjamin kinerja penjabat kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Seiring dengan upaya pembinaan, pengawasan, dan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah tentunya sangat diharapkan kerja sama seluruh lembaga dan elemen di masyarakat untuk turut mendukung dan mengawasi kinerja pemerintahan daerah di masa transisi agar tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Baca juga artikel terkait KEPALA DAERAH atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz