Menuju konten utama

Kemenag Minta Penyalur Zakat Fitrah Gunakan APD

"Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai [tisu)," tertulis dalam SE Menag 6/2020.

Kemenag Minta Penyalur Zakat Fitrah Gunakan APD
Seorang mustahik (warga penerima zakat) menyunggi beras zakat fitrah yang dia terima di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (4/6/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

tirto.id - Menteri Agama, Fachrul Razi mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 6 tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 2020 untuk merespons kondisi pandemi Corona.

Kemenag mengimbau agar pengumpulan zakat fitrah yang dibayarkan saat Ramadan, infaq dan sedekah dapat dilakukan lebih awal, sehingga bisa didistribusikan kepada orang yang berhak.

Sementara itu, organisasi pengelola zakat sebisa mungkin meminimalisir pengumpulan zakat dengan cara kontak fisik, tatap muka atau membuka gerai di tempat keramaian.

Kemenag mendorong pelaksanaan zakat dilakukan dengan cara jemput zakat atau transfer layanan perbankan.

Sementara itu, untuk penyaluran zakat infaq dan sedekah disarankan tidak membagikan dengan konsep tukar kupon dan mengumpulkan orang. Penyaluran bantuan dilakukan secara langsung kepada penerima yang berhak.

Organisasi pengumpul zakat juga diminta untuk proaktif mendata penerima yang berhak dengan berkoordinasi kepada tokoh masyarakat maupun ketua RT/RW setempat.

"Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai [tisu)," tertulis dalam SE tersebut.

Dalam pelaksanaanya surat edaran, masyarakat agar memperhatikan instruksi pemerintah pusat dan daerah.

Fachrul menegaskan, panduan ini akan tetap berlaku selama pandemi COVID-19 belum berakhir.

"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari COVID-19," kata Fachrul.

Selama Ramadan 2020, umat Islam juga diminta Kemenag menjalankan ibadah dari rumah seperti Salat Tarawih, Tilawah atau membaca Alquran dan Takbiran saat malam Idulfitri. Salat Idulfitri yang biasanya digelar di masjid atau lapangan juga diminta ditiadakan.

Saat ini kasus Corona di Indonesia terus bertambah. Berdasar data nasional per 6 April 2020, ada 2.491 kasus COVID-19 di Indonesia dengan 192 pasien sembuh dan 209 pasien positif telah meninggal.

Baca juga artikel terkait PANDUAN IBADAH KEMENAG SAAT RAMADAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali