tirto.id - Kepala Seksi Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Nunukan, Muh Tahir menyayangkan sekelompok warga Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara yang berangkat Haji melalui Filipina.
“WNI tidak dibenarkan berangkat haji melalui negara lain karena bertentangan dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya di Nunukan, pada Kamis (28/7/2016).
Banyak warga Nunukan yang berangkat ibadah haji melalui negara Filipina karena dianggap lebih mudah dan cepat tanpa daftar tunggu.
Menanggapi hal ini, Tahir meminta kepada masyarakat setempat agar mendaftarkan diri melalui instansi terkait di Indonesia. Hal ini menjadi penting karena berkaitan langsung dengan kenyamanan para jamaah.
Faktor bahasa juga memegang peranan, karena menurut Tahir, warga Filipina berkomunikasi bukan dengan bahasa Indonesia.
Tahir juga memberikan solusi kepada calon jamaah haji untuk melaksanakan haji kecil (umrah) terlebih dahulu jika daftar tunggunya terlalu panjang dan lama.
"Melaksanakan ibadah haji itu bukan sekadar mendapatkan status haji semata tetapi lebih penting adalah kemabrurannya," ujar dia.
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Rima Suliastini