tirto.id - Antasari Azhar yang bebas bersyarat hari ini disambut keluarga dan cucunya ketika keluar dari dalam penjara di LP Tangerang, Banten. Istri Azhar, Ida Laksmiwati, yang tiba di LP Tangerang, Kamis (10/11/2016), mengatakan bahwa seluruh keluarga menjemput suaminya keluar dari dalam penjara.
"Semua keluarga, termasuk cucu juga akan menjemput Pak Antasari keluar dari dalam penjara," ujarnya. Meski masih harus menjalani proses pelaporan, seluruh keluarga bahagia dengan bebasnya Antasari
Setelah keluar dari dalam penjara, Azhar akan langsung menuju rumahnya di Tangerang Selatan dan menggelar syukuran sebagai bentuk rasa syukur karena telah bebas dari dalam penjara.
"Setelah bebas, akan langsung pulang dan menuju ke rumah untuk syukuran yang digelar oleh keluarga," tegasnya.
Seperti diberitakan Antara, Kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Tangerang, Banten, Antasari sebelumnya mengatakan sangat ingin mencium cucunya saat pertama kali meninggalkan ruang tahanan dengan status bebas bersyarat.
"Saat beliau keluar, yang paling utama dan pertama adalah beliau ingin jumpa dan mencium cucu, kemudian keluarga, istri dan anaknya," kata Arpan selaku kepala Lapas Klas 1 Tangerang di lokasi kepada wartawan.
Arpan mengatakan, Antasari dijemput dari kamar tempat tinggal di blok G oleh dua orang petugas untuk dibawa ke registrasi untuk dicek di registrasi dan diberikan surat bebas. “Ia akan memberikan sidik jari di situ setelah registrasi dia diantarkan untuk cek identitas," lanjut Arpan.
Antasari juga masih berkewajiban melakukan wajib lapor sampai masa hukuman pidananya habis hingga tahun 2022.
Saat ini suasana di Lapas Klas 1 Tangerang terpantau ramai dengan wartawan dan keluarga yang baru tiba untuk menjemput yaitu istrinya, Ida Laksmiwati. Ada juga rombongan anak-anak yang bersiap bermain rebana untuk menyambut Antasari.
Antasari divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah diputuskan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen Direktur Putra Rajawali Banjaran. Antasari melalui kuasa hukumnya mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali (PK), namun ia tetap dihukum.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari