Menuju konten utama

Kejar Target Penjualan, Dua Pegawai Indosat Curi Data Pribadi

Bismo Teguh Prakoso mengatakan, perusahaan itu mencuri ribuan data KTP guna mengejar target penjualan Indosat.

Kejar Target Penjualan, Dua Pegawai Indosat Curi Data Pribadi
Seseorang memasukkan kartu SIM ke ponselnya. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Polres Bogor Kota menangkap dua tersangka tindak pidana penyalahgunaan data pribadi, yakni PMR dan L. Keduanya ditangkap usai melakukan phising cybercrime indentity thenft yang melibatkan perusahaan penjual kartu sim provider Indosat di sebuah Ruko daerah Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, mengatakan perusahaan itu mencuri ribuan data KTP guna mengejar target penjualan Indosat. Tersangka PMR dan L sendiri adalah pekerja di PT Nusapro Telemedia Persada sebagai kepala cabang dan operator.

"Di mana, mereka mengerjakan permintaan dari PT Indosat Ooredoo Hutchison, dengan target mampu menjual 4.000 sim card Indosat menargetkan PT Nusa Pro Telemedia Persada agar setiap bulan mampu menjual 4 ribu sim card Indosat," ucap dia dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Rabu (28/8/2024).

Bismo menyebut, total 3.000 identitas warga kota Bogor yang telah digunakan kedua tersangka tanpa izin. Kedua tersangka mengaku melakukan pencurian data untuk memenuhi target penjualan.

Dalam kasus ini, tersangka PMR bertugas memasukkan SIM card ke dalam handphone guna diisi data milik orang lain tanpa izin. Tersangka sendiri mendapat keuntungan Rp25,6 juta.

"Nah, untuk memenuhi target tersebut maka dari pelaku ini menggunakan cara-cara yang melanggar hukum mencuri data milik orang lain dengan menggunakan aplikasi handsome dengan yang memasukkan kartu SIM card tersebut ke dalam handphone kemudian muncul perintah dari Indosat untuk melakukan registrasi maka pelaku menggunakan aplikasi handhome sehingga muncullah data NIK. Memudian data yang muncul otomatis tersebut biasa digunakan oleh pelaku untuk meregistrasi," kata Bismo.

Saat penangkapan, penyidik menyita monitor, CPU, 4000 kartu Indosat IM3 kuota 9 GB, 2.000 kartu Indosat IM3 kuota 6 GB, 1200 kartu Indosat IM3 kuota 3 GB, 2000 kartu Indosat IM3 kuota 0 GB atau 0 KB, 20000 buah vocer Indosat IM3 dan 200 buah kartu Indosat IM3 sudah teregistrasi.

Tersangka dijerat pasal 94 Juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Subsider Pasal 67 Ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

"Dengan ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara. Kemudian untuk ancaman hukuman perlindungan data pribadi itu lima tahun penjara," tutur Bismo.

Baca juga artikel terkait INDOSAT atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang