tirto.id - Kejaksaan Republik Indonesia pada 2021, membuka lowongan untuk jabatan Ahli Pertama Penilai Pemerintah.
Tahun ini, Kejaksaan RI membutuhkan 43 formasi untuk jabatan tersebut. Hal ini disampaikan Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan RI, Katarina Endang Sarwestri, dalam webinar bertajuk "Sosialisasi Seleksi CPNS Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021" pada Senin, 14 Juni 2021.
Syarat bagi CPNS yang berminat mendaftar jabatan Penilai Pemerintah ini ialah lulusan S1 Ekonomi, S1 Manajemen, atau S1 Teknik Sipil.
CPNS yang sudah menikah ataupun belum menikah diperbolehkan untuk mendaftar jabatan Ahli Pertama Penilai Pemerintah Kejaksaan RI.
Kepala Bagian Pengembangan Pegawai Kejaksaan RI, Danang Suryo Wibowo, dalam webinar tersebut menjelaskan, tiga disiplin ilmu tersebut dibutuhkan oleh Kejaksaan karena tugas Penilai Pemerintah adalah menilai aset-aset sitaan yang nantinya akan dilelang.
Ia menambahkan bahwa, disiplin ilmu Teknik Sipil diperlukan jabatan ini untuk menakar harga aset sitaan yang berupa gedung atau rumah hunian.
Oleh karenanya, kata Danang, jabatan Penilai Pemerintah akan bekerja turun langsung ke lapangan, jadi bukan jenis jabatan yang berada di kantor.
Tahun ini, Kejaksaan RI membuka lowongan untuk 4.148 formasi yang terbagi ke 26 jabatan. Jabatan Jaksa menjadi jabatan yang paling dicari oleh Kejaksaan RI tahun ini dengan membuka 1.000 formasi.
Kejaksaan RI juga membuka lowongan bagi lulusan SLTA, D3, S1, dan S2 dari berbagai bidang ilmu untuk mengisi berbagai jabatan di Kejaksaan RI.
CPNS yang berminat dapat mendaftarkan diri melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di https://sscasn.bkn.go.id.
Jadwal dan ketentutan khusus penerimaan CPNS Kejaksaan RI sendiri belum dikeluarkan hingga saat ini. Oleh karenanya Katarina mengimbau untuk menyimak informasi dari media sosial Biro Kepegawaian Kejaksaan RI.
Akan tetapi, dilansir dari portal SSCASN, terdapat delapan ketentuan umum pada CPNS 2021 ini, yaitu:
1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Pada seleksi CPNS tahun ini, Kejaksaan RI juga membuka help desk sebagai pusat informasi resmi mengenai seleksi CPNS Kejaksaan RI. Help desk Kejaksaan RI dapat diakses pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB melalui:
· akun instagram : @biropegkejaksaan,
· akun twitter : @biropeg,
· email : aduan.cpns@kejaksaan.go.id atau,
· call center : 0087734602455 / 081289005482.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Yandri Daniel Damaledo