tirto.id - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bekasi Herning Rostikartini mengatakan alasan pihaknya menahan FT (22), penjual batik online. Menurut Herning, alasan tersebut merujuk kepada alasan subjektif yang sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP bukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
“Perma itu Peraturan Mahkamah Agung, [berlaku di] instansi mereka. Tidak mengikat kejaksaan,” ujar dia di Kejaksaan Negeri Bekasi, Rabu (29/8/2018). Menurut Herning, Perma itu mengikat hakim, bukan jaksa.
Dalam Pasal 2 ayat (2) Perma tersebut menyebutkan, apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp2.500.000, Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP.
Yang terjadi, FT malah ditahan dan dijadikan terdakwa. “Kerugian yang ditimbulkan Rp2,5 juta, itu pas. Kecuali di bawah itu, pihaknya bisa mengklaim [tidak ditahan]. Sedangkan Perma menyebutkan ‘tidak lebih dari’,” jelas Herning.
Dalam bab Penjelasan Umum Perma tersebut apabila terdapat perkara-perkara pencurian ringan maupun tindak pidana ringan lainnya tidak lagi mengajukan dakwaan dengan menggunakan pasal 362, 372, 378, 383, 406, maupun 480 KUHP, namun pasal-pasal yang mengacu pada Perma ini.
Sedangkan dalam kasus ini FT dijerat dengan Pasal 372 tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Selain itu, dalam Perma juga menyebutkan dengan dilakukannya penyesuaian seluruh nilai uang yang ada dalam KUHP baik terhadap pasal-pasal tindak pidana ringan maupun terhadap denda, diharapkan kepada seluruh pengadilan untuk memperhatikan implikasi terhadap penyesuaian ini dan sejauh mungkin menyosialisasikan hal ini kepada kejaksaan negeri yang ada di wilayah.
Sementara itu, dalam persidangan pemeriksaan saksi hari ini di Pengadilan Negeri Bekasi, Herning mengajukan telepon seluler milik FT, bukti chat antara FT dengan pelanggan, serta bukti transfer kepada hakim.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto