tirto.id - Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) melaporkan, hingga saat ini sudah terkumpul sekitar Rp 10.191.000 dari donasi untuk seorang perempuan bernama FT yang ditangkap polisi usai dilaporkan DW, istri Jendral TNI berbintang satu terkait tuduhan penipuan dan penggelapan.
“Sampai hari Selasa, tanggal 28 Agustus 2018 #koinuntukFT yang terkumpul sebesar Rp4.891.000. Sedangkan donasi melalui transfer berjumlah Rp5.300.000. Sehingga total menjadi Rp10.191.000. Jumlah tersebut telah melebih target awal kami dalam advokasi kasus FT,” kata LBH APIK dikutip dari situs resminya, Selasa (28/8/2018).
Berdasarkan keterangan, pada hari ini Tim Pengacara LBH APIK Jakarta juga telah menemui FT di Rutan. Mereka juga memberikan kabar mengenai donasi publik untuk menguatkan FT dalam menghadapi persidangan besok, Rabu (29/8/2018) pukul 13.00 WIB sampai selesai di PN Bekasi dengan agenda kesaksian DW.
“#koinuntukFT sebesar Rp2.500.000 juta akan kami serahkan pada DW, Sumbangan yang tersisa sebesar Rp7.691. 000 akan kami serahkan pada FT untuk biaya persalinannya. Pada Hari ini, 28 Agustus 2018 kami menutup donasi dan #KoinuntukFT,” ujar mereka.
Berdasarkan keterangan, kejadian itu bermula saat DW memesan 10 baju batik senilai Rp2,5 juta. Namun, sampai pada tenggat waktu pengiriman barang, FT tidak sanggup memenuhi pesanan. Namun dia bersedia mengembalikan dana pemesanan.
“DW mengultimatum FT untuk mengembalikan dana pemesanan dalam waktu 1 jam setelah pembatalan tersebut. Walau keluarga FT bersedia mengembalikan uang tersebut, DW melaporkan FT dengan tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan,” kata LBH APIK melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto, Kamis (16/8/2018).
FT langsung dibawa ke Polsek Pinang Ranti, dipindahkan ke Polsek Kebayoran Baru dan selanjutnya dipindahkan ke Polsek Pondok Gede untuk BAP, dan dilakukan penahanan pada 04 Mei 2018 dan dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu. FT telah menandatanggani surat kesanggupannya untuk mengembalikan dana tersebut.
Editor: Alexander Haryanto